Update KUR BRI 2024: Syarat, Suku Bunga, dan Batas Plafon Utang!

6 Februari 2024, 08:00 WIB
/

CilacapUpdate.com - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI mulai menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2024. Tahun ini pasti lebih tinggi, dibanding KUR BRI 2023 yang mendapatkan alokasi penyaluran KUR sebesar Rp 270 triliun.

Pada tahun lalu, untuk tahap awal pencairan KUR BRI pada Maret 2023, BRI mengalokasikan KUR sebesar Rp 12 triliun. Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Bisnis Mikro BRI Supari.

Ia menjelaskan bahwa BRI sudah mulai menyalurkan KUR di seluruh Indonesia dan mendapat antusiasme yang tinggi dari masyarakat.

Adapun untuk penyaluran KUR 2023, BRI mengacu pada Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Bidang Perekonomian RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.

Namun, perlu diketahui bahwa suku bunga KUR BRI 2023 sedikit berbeda dengan KUR tahun-tahun sebelumnya. Nasabah KUR Mikro dan KUR Kecil yang baru pertama kali mengajukan pinjaman akan dikenakan bunga sebesar 6% efektif per tahun untuk pinjaman diatas Rp 10 juta.

Namun, jika nasabah sudah pernah meminjam lebih dari satu kali, suku bunga yang dibebankan ke nasabah akan lebih tinggi.

Baca Juga: Cair Hari Ini! Selain Bantuan Sosial Beras 10 Kg, 4 Bansos Ini Juga Sedang Disalurkan Bertahap di Daerah!

“Bunga akan naik menjadi 7% saat mengambil pinjaman KUR yang kedua kalinya. Kemudian, naik 8% untuk pinjaman ketiga dan seterusnya sampai ke (suku bunga) 9%,” papar Supari dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (9/3/2023).

Adapun syarat KUR BRI 2023 juga berbeda sesuai kategori nasabah untuk mendapatkan KUR BRI 2023.

Syarat KUR BRI Dikutip dari Kompas.com dan Permenko Nomor 1/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR, berikut adalah syarat KUR BRI 2023:

1. Syarat KUR BRI 2023 Supermikro

Untuk kategori KUR BRI 2023 Supermikro bisa diikuti oleh calon debitur yang memenuhi syarat KUR BRI 2023 berikut ini:

* Belum pernah menerima KUR.
* Belum pernah menerima kredit atau pembiayaan investasi atau modal kerja komersial, kecuali:
* Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga
* Kredit skema/skala ultramikro atau sejenisnya, dan atau
* Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.

BRI juga tidak menetapkan batas minimal waktu pendirian usaha untuk mengajukan KUR Supermikro. Namun, bagi calon debitur yang waktu usahanya kurang dari enam bulan harus memenuhi salah satu syarat KUR BRI 2023 Supermikro berikut ini:

* Mengikuti pendampingan
* Mengikuti pelatihan kewirausahaan atau lainnya
* Tergabung dalam kelompok usaha
* Memiliki anggota keluarga yang mempunyai usaha produktif dan layak
* Selain itu, calon debitur juga harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha dari kelurahan, RT, dan RW dan menyebutkan jenis usaha dan lama usaha.

2. Syarat KUR BRI 2023 Mikro

Untuk syarat KUR BRI 2023 Mikro, calon debitur harus belum pernah menerima kredit atau pembiayaan investasi atau modal kerja komersial, kecuali:

* Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga;
* Kredit skema/skala ultramikro atau sejenisnya; dan atau
* Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.
* Selain itu, batas minimal waktu pendirian usaha adalah 6 bulan.

Untuk mengajukan KUR Mikro, calon debitur harus menyertakan dokumen pendukung sebagai syarat KUR BRI 2023 berupa:

* Tanda identitas (e-KTP atau surat keterangan pembuatan e-KTP)
* Kartu Keluarga (KK)
* Akta nikah,
* NIB atau surat keterangan usaha dari kelurahan, RT dan RW atau surat keterangan domisili usaha,
* Wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk plafon pinjaman di atas Rp 50 juta.

Baca Juga: BRI Targetkan Penyaluran Kredit Mikro Bisa Tumbuh Dua Digit Sepanjang Jangka waktu KUR mikro:

* Paling lama 3 tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja; atau
* Paling lama 5 tahun untuk kredit/pembiayaan investasi, dengan grace period sesuai dengan penilaian penyalur KUR.

3. KUR Kecil

KUR Kecil BRI 2023 diberikan kepada Penerima KUR dengan jumlah plafon di atas Rp 100 juta dan paling banyak Rp 500 juta rupiah ke setiap individu.

Jangka waktu KUR kecil:

* Paling lama 4 (empat) tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja; atau
* Paling lama 5 (lima) tahun untuk kredit/pembiayaan investasi, dengan grace period sesuai dengan penilaian penyalur KUR.

Kriteria umum sebagai syarat KUR BRI 2023 untuk kategori KUR Kecil adalah:

* Calon debitur belum pernah menerima kredit, pembiayaan investasi, atau modal kerja komersial.
* Kecuali, kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga; kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan atau
* Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.
* Usaha calon debitur harus sudah berdiri minimal 6 bulan.
* Selain itu, juga wajib ikut serta dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).


Adapun dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan pinjaman KUR Kecil adalah:

* Tanda identitas (e-KTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP, KK, dan akta nikah.
* Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) atau surat keterangan usaha lainnya.
* Wajib memiliki NPWP.


Suku bunga KUR mikro dan KUR kecil BRI Suku bunga/marjin KUR kecil dan KUR mikro BRI 2023:

* Sebesar 6% efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga/marjin flat/anuitas yang setara untuk calon penerima KUR kecil yang mengakses KUR kecil atau mikro pertama kali
* Sebesar 7% efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga/marjin flat/anuitas yang setara untuk calon penerima KUR kecil yang mengakses KUR kecil atau mikro kedua kali;
* Sebesar 8% efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga/marjin flat/anuitas yang setara untuk calon penerima KUR kecil yang mengakses KUR kecil atau mikro ketiga kali
* Sebesar 9% efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga/marjin flat/anuitas yang setara untuk calon penerima KUR kecil yang mengakses KUR kecil atau mikro keempat kali.

Tingkat suku bunga/marjin dikenakan kepada debitur berulang untuk penyaluran KUR Kecil. Dalam hal debitur graduasi/naik kelas dari KUR supermikro dan KUR mikro untuk debitur yang mengajukan KUR berulang dihitung sebagai KUR berulang melanjutkan skema KUR sebelumnya.***

 

Editor: Lutfi Ramadhan

Tags

Terkini

Terpopuler