Cara Dapat Bantuan Rp600.000 dari BPJS KIS 2024: Cek Syarat dan Cara Mencairkannya, Pemegang KIS Wajib Tahu!

24 Desember 2023, 14:04 WIB
Cara Dapat Bantuan Rp600.000 dari BPJS KIS 2024: Cek Syarat dan Cara Mencairkannya, Pemegang KIS Wajib Tahu!/Dok. YouTube /

CilacapUpdate.com - Pemerintah kembali memberikan bantuan sosial berupa uang tunai kepada masyarakat yang memenuhi syarat.

Bantuan ini diberikan melalui BPJS Kesehatan dan ditujukan untuk masyarakat miskin dan rentan.

Pada tahun 2024, bantuan ini diberikan sebesar Rp600.000 per tahap dengan total Rp2.400.000 per tahun.

Bantuan ini dibagi dalam beberapa kategori penerima, yaitu lansia dan disabilitas, ibu hamil dan balita, serta anak usia sekolah.

Syarat dan Ketentuan Bantuan BPJS KIS 2024

Untuk dapat menerima bantuan BPJS KIS 2024, Anda harus memenuhi syarat dan ketentuan berikut:

  • Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
  • Memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS) aktif.
  • Telah menjadi pemegang KIS selama minimal 6 bulan dengan pengajuan dari APBN.

Cara Mendaftar DTKS

Bagi Anda yang belum terdaftar di DTKS, Anda dapat mendaftar secara online melalui aplikasi usul-sanggah atau melalui laman resmi dtks.kemensos.go.id.

Alternatif lainnya adalah mendaftarkan diri secara offline melalui pihak desa atau kelurahan setempat.

Dokumen yang perlu disiapkan untuk mendaftar DTKS mencakup:

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Cara Mencairkan Bantuan BPJS KIS 2024

Pencairan bantuan BPJS KIS 2024 akan dilakukan melalui kantor pos, terutama untuk daerah-daerah sulit akses di 84 kabupaten atau kota.

Anda dapat melakukan pencairan bantuan dengan membawa dokumen berikut:

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Indonesia Sehat (KIS)

Bantuan BPJS KIS 2024 merupakan salah satu upaya pemerintah untuk membantu masyarakat miskin dan rentan.

Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban hidup masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan mereka.

Bagi Anda yang memenuhi syarat, segera daftarkan diri untuk menerima bantuan BPJS KIS 2024.

Anda dapat memeriksa status Anda sebagai penerima bantuan melalui aplikasi Mobile JKN atau website BPJS Kesehatan.***

Editor: Achmad Ade Salim Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler