CilacapUpdate.com - Pada tanggal 30 November 2023, Pejabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, secara resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) untuk tahun 2024.
Keputusan ini tercatat dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561 / 57 tahun 2023, dan efektif berlaku mulai 1 Januari 2024.
Dalam pengumuman tersebut, Kota Semarang, yang pada tahun 2023 memiliki UMK tertinggi, akan tetap mempertahankan posisinya sebagai daerah dengan UMK paling tinggi di Jawa Tengah pada tahun 2024.
Baca Juga: Resmi Kenaikan UMK Jawa Barat 2024! Ciarnjur Naik Berapa Persen, Cek Sekarang
Besaran UMK Kota Semarang pada tahun 2023 mencapai Rp3.060.349, dan untuk tahun 2024, kenaikan sebesar Rp183.620 atau sekitar 6 persen membawa UMK Kota Semarang menjadi Rp3.243.969.
Sementara itu, Kabupaten Banjarnegara, yang pada tahun 2023 memiliki UMK terendah di Jawa Tengah, mengalami kenaikan untuk tahun 2024.
Besaran UMK Banjarnegara pada tahun 2023 adalah Rp1.958.170, dan dengan kenaikan, UMK tersebut akan menjadi Rp2.038.005 pada tahun 2024.
Di sisi lain, Wonogiri, yang berada di atas Banjarnegara, memiliki UMK sebesar Rp2.047.500.
Proses penetapan UMK ini juga mengacu pada Surat Menteri Ketenagakerjaan Rl Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi daerah, dan nilai alfa.
Baca Juga: Kuningan Primadona! Cek Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Barat 2024, Bekasi Tertinggi
Pejabat Gubernur Jateng menegaskan bahwa UMK ini berlaku khusus untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, dengan tujuan melindungi pekerja baru agar menerima gaji yang sesuai dengan standar dan layak.
Langkah ini diambil untuk menghargai jerih payah para pekerja baru dan memastikan bahwa mereka tidak dibayar di bawah standar yang telah ditetapkan.
Perusahaan yang melanggar kebijakan UMK ini akan dikenakan teguran dan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelum penetapan UMK, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah telah ditetapkan naik sebesar 4,02 persen menjadi Rp2.036.947.
Besaran UMP ini juga menjadi pertimbangan batas minimal untuk penetapan UMK tahun 2024.
Berikut adalah daftar UMK di 29 Kabupaten dan 6 Kota di Provinsi Jawa Tengah yang telah diumumkan secara resmi oleh Jatengprov:
1. Kota Semarang : Rp3.243.969
2. Kota Surakarta : Rp2.269.070
3. Kota Salatiga : Rp2.378.951
4. Kota Pekalongan : Rp2.389.801
5. Kota Tegal : Rp2.231.628
6. Kabupaten Cilacap : Rp2.479.106
7. Kabupaten Banyumas : Rp2.195.690
8. Kabupaten Purbalingga : Rp2.195.571
9. Kabupaten Banjarnegara : Rp2.038.005
10. Kabupaten Kebumen : Rp2.121.947
11. Kabupaten Purworejo : Rp2.127.641
12. Kabupaten Wonosobo : Rp2.159.175
13. Kabupaten Magelang : Rp2.316.890
14. Kabupaten Boyolali : Rp2.250.327
15. Kabupaten Klaten : Rp2.244.012
16. Kabupaten Sukoharjo : Rp2.215.482
17. Kabupaten Wonogiri : Rp2.047.500
18. Kabupaten Karanganyar : Rp2.288.366
19. Kabupaten Sragen : Rp2.049.000
20. Kabupaten Grobogan : Rp2.116.516
21. Kabupaten Blora : Rp2.101.813
22. Kabupaten Rembang : Rp2.099.689
23. Kabupaten Pati : Rp2.190.000
24. Kabupaten Kudus : Rp2.516.888
25. Kabupaten Jepara : Rp2.450.915
26. Kabupaten Demak : Rp2.761.236
27. Kabupaten Semarang : Rp2.582.287
28. Kabupaten Temanggung : Rp2.109.690
29. Kabupaten Kendal : Rp2.613.573
30. Kabupaten Batang : Rp2.379.702
31. Kabupaten Pekalongan : Rp2.334.886
Baca Juga: Kenaikan UMK Kabupaten Garut 2024! Ini Daftar Upag Minimum Kabupaten/Kota Jawa Barat 2024
32. Kabupaten Pemalang : Rp2.156.000
33. Kabupaten Tegal : Rp2.191.161
34. Kabupaten Brebes : Rp2.103.100
35. Kota Magelang : Rp 2.142.000.
Dengan demikian, daftar UMK Jateng 2024 telah diumumkan dan akan mulai berlaku pada 1 Januari tahun depan.
Informasi ini dapat menjadi panduan bagi para pekerja, pengusaha, dan masyarakat umum untuk memahami tingkat upah minimum di berbagai wilayah di Jawa Tengah.***