UMK Jawa Barat 2024 Meroket! Daftar Upah Minum Kabupaten/Kota Di Jabar, Kabupaten Sumedang Posisi Berapa ?

4 Desember 2023, 02:00 WIB
Ilustrasi UMK Jawa Barat 2024 Meroket! Daftar Upah Minum Kabupaten/Kota Di Jabar, Kabupaten Sumedang Posisi Berapa ? /Tangkapan Layar/pixabay.com @mirkostoedter /

CilacapUpdate.com - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, mengumumkan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat.

Melalui keputusan gubernur nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023 terkait UMK Jawa Barat tahun 2024.

Pengumuman ini dilakukan di Gedung Sate, Bandung, pada Kamis, 30 November 2023, dengan menetapkan UMK tertinggi di Kota Bekasi sebesar Rp5.343.430 dan terendah di Kota Banjar sebesar Rp2.070.192, mencakup rentang UMK di Jawa Barat dari Rp2 juta hingga Rp5 juta.

Baca Juga: Resmi Upah Minimum Kota Kabupaten Jawa Barat 2024 Naik! Bekasi Geser Karawang, Kota Cimahi Berapa?

Dalam penjelasannya, Bey menyebutkan bahwa penetapan UMK 2024 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.

Meskipun beberapa daerah merekomendasikan kenaikan di atas aturan tersebut, Bey menekankan bahwa keputusan ini tetap mengikuti PP Nomor 51 tahun 2023. "Memang betul beberapa daerah menyerahkan di atas PP nomor 51, kami pertimbangkan, namun harus sesuai dengan PP nomor 51 tahun 2023, dan tetap ada kenaikan," jelasnya.

Proses perhitungan UMK didasarkan pada koefisien khusus (alfa) yang bervariasi antara 0,1 hingga 0,3, disesuaikan dengan karakteristik daerah, termasuk pertumbuhan ekonomi dan inflasi Jabar per September sebesar 2,35 persen.

Bey juga menjelaskan bahwa aspirasi perwakilan Serikat Pekerja telah diterima sebelum penetapan UMK, menunjukkan adanya dialog antara pemerintah dan stakeholder terkait kebijakan ini.

Baca Juga: Terbaru! Kenaikan Upah Minimum 2024 di Jawa Barat dan Kota Bandung Sampai Rp4,2 Jura

Berikut adalah daftar lengkap besaran UMK di Jawa Barat tahun 2024:

1.Kota Bekasi: Rp5.343.430

2.Kabupaten Karawang: Rp5.257.834

3.Kabupaten Bekasi: Rp5.219.263

4.Kabupaten Purwakarta: Rp4.499.768

5.Kabupaten Subang: Rp3.294.485

6.Kota Depok: Rp4.878.612

7.Kota Bogor: Rp4.813.988

8.Kabupaten Bogor: Rp4.579.541

9.Kabupaten Sukabumi: Rp3.384.491

10.Kabupaten Cianjur: Rp2.915.102

11.Kota Sukabumi: Rp2.834.399

12.Kota Bandung: Rp4.209.309

13.Кота Сіmahi: Rp3.627.880

14.Kabupaten Bandung Barat: Rp3.508.677

15.Kabupaten Sumedang: Rp3.504.308

16.Kabupaten Bandung: Rp3.527.967

Baca Juga: Ciamis Memikat! 25 Tempat Wisata Terbaik Ini Menjanjikan Pengalaman Liburan Tak Terlupakan

17.Kabupaten Indramayu: Rp2.623.697

18.Kota Cirebon: Rp2.533.038

19.Kabupaten Cirebon: Rp2.517.730

20.Kabupaten Majalengka: Rp2.257.871

21.Kabupaten Kuningan: Rp2.074.666

22.Kota Tasikmalaya: Rp2.630.951

23.Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.535.204

24.Kabupaten Garut: Rp2.186.437

25.Kabupaten Ciamis: Rp2.089.464

26.Kabupaten Pangandaran: Rp2.086.126

27.Kota Banjar: Rp2.070.192

Penetapan UMK ini diharapkan memberikan kejelasan bagi pekerja di Jawa Barat dan mendukung kesejahteraan mereka.***

Editor: Siyam

Sumber: Pemprov Jabar

Tags

Terkini

Terpopuler