CilacapUpdate.com - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, mengumumkan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat.
Melalui keputusan gubernur nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023 terkait UMK Jawa Barat tahun 2024.
Pengumuman ini dilakukan di Gedung Sate, Bandung, pada Kamis, 30 November 2023, dengan menetapkan UMK tertinggi di Kota Bekasi sebesar Rp5.343.430 dan terendah di Kota Banjar sebesar Rp2.070.192, mencakup rentang UMK di Jawa Barat dari Rp2 juta hingga Rp5 juta.
Baca Juga: Resmi Upah Minimum Kota Kabupaten Jawa Barat 2024 Naik! Bekasi Geser Karawang, Kota Cimahi Berapa?
Dalam penjelasannya, Bey menyebutkan bahwa penetapan UMK 2024 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.
Meskipun beberapa daerah merekomendasikan kenaikan di atas aturan tersebut, Bey menekankan bahwa keputusan ini tetap mengikuti PP Nomor 51 tahun 2023. "Memang betul beberapa daerah menyerahkan di atas PP nomor 51, kami pertimbangkan, namun harus sesuai dengan PP nomor 51 tahun 2023, dan tetap ada kenaikan," jelasnya.
Proses perhitungan UMK didasarkan pada koefisien khusus (alfa) yang bervariasi antara 0,1 hingga 0,3, disesuaikan dengan karakteristik daerah, termasuk pertumbuhan ekonomi dan inflasi Jabar per September sebesar 2,35 persen.
Bey juga menjelaskan bahwa aspirasi perwakilan Serikat Pekerja telah diterima sebelum penetapan UMK, menunjukkan adanya dialog antara pemerintah dan stakeholder terkait kebijakan ini.
Baca Juga: Terbaru! Kenaikan Upah Minimum 2024 di Jawa Barat dan Kota Bandung Sampai Rp4,2 Jura
Berikut adalah daftar lengkap besaran UMK di Jawa Barat tahun 2024:
1.Kota Bekasi: Rp5.343.430
2.Kabupaten Karawang: Rp5.257.834
3.Kabupaten Bekasi: Rp5.219.263
4.Kabupaten Purwakarta: Rp4.499.768
5.Kabupaten Subang: Rp3.294.485
6.Kota Depok: Rp4.878.612
7.Kota Bogor: Rp4.813.988
8.Kabupaten Bogor: Rp4.579.541
9.Kabupaten Sukabumi: Rp3.384.491
10.Kabupaten Cianjur: Rp2.915.102
11.Kota Sukabumi: Rp2.834.399
12.Kota Bandung: Rp4.209.309
13.Кота Сіmahi: Rp3.627.880
14.Kabupaten Bandung Barat: Rp3.508.677
15.Kabupaten Sumedang: Rp3.504.308
16.Kabupaten Bandung: Rp3.527.967
Baca Juga: Ciamis Memikat! 25 Tempat Wisata Terbaik Ini Menjanjikan Pengalaman Liburan Tak Terlupakan
17.Kabupaten Indramayu: Rp2.623.697
18.Kota Cirebon: Rp2.533.038
19.Kabupaten Cirebon: Rp2.517.730
20.Kabupaten Majalengka: Rp2.257.871
21.Kabupaten Kuningan: Rp2.074.666
22.Kota Tasikmalaya: Rp2.630.951
23.Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.535.204
24.Kabupaten Garut: Rp2.186.437
25.Kabupaten Ciamis: Rp2.089.464
26.Kabupaten Pangandaran: Rp2.086.126
27.Kota Banjar: Rp2.070.192
Penetapan UMK ini diharapkan memberikan kejelasan bagi pekerja di Jawa Barat dan mendukung kesejahteraan mereka.***