CilacapUpdate.com - Daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Barat 2024 telah resmi ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2024.
Berlaku efektif sejak 30 November 2023. Penetapan ini disampaikan oleh Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, setelah melalui pertemuan dengan perwakilan serikat pekerja dan organisasi terkait.
Baca Juga: Terbaru! Kenaikan Upah Minimum 2024 di Jawa Barat dan Kota Bandung Sampai Rp4,2 Jura
Pertemuan tersebut menjadi landasan bagi Pemprov Jabar untuk menetapkan UMK 2024 dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
Dalam pengumuman ini, Bey Machmudin menyebutkan bahwa dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat, sebanyak 14 daerah mengalami ketidaksesuaian besaran UMK dengan PP 51/2023.
Beberapa di antaranya adalah Kota Bekasi, Kabupaten Bandung, Bogor, dan Sukabumi.
Untuk 14 daerah tersebut, perhitungan UMK dilakukan dengan mempertimbangkan inflasi per September 2023 sebesar 2,35 persen dan indeks tertentu dengan rentang 0,1-0,3.
Kota Bekasi menduduki peringkat tertinggi dengan UMK sebesar Rp5.343.430, mengalami kenaikan sebesar 3,59 persen dari tahun sebelumnya.
Baca Juga: Ciamis Memikat! 25 Tempat Wisata Terbaik Ini Menjanjikan Pengalaman Liburan Tak Terlupakan
Sementara itu, UMK terendah berada di Kota Banjar dengan besaran Rp2.070.192, menunjukkan kenaikan sebesar 3,61 persen.
Penting untuk dicatat bahwa UMK 2024 ini akan berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
Namun, pekerja dengan kualifikasi tertentu yang dibutuhkan dalam jabatan tertentu dapat menerima upah di atas upah minimum, meskipun masa kerjanya kurang dari 1 tahun.
Bagi pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun, upah akan didasarkan pada kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah.
Berikut adalah daftar lengkap UMK Jawa Barat 2024 untuk setiap kabupaten/kota:
1.Kota Bekasi: Rp5.343.430
2.Kabupaten Karawang: Rp5.257.834
3.Kabupaten Bekasi: Rp5.219.263
4.Kabupaten Purwakarta: Rp4.499.768
5.Kabupaten Subang: Rp3.294.485
6.Kota Depok: Rp4.878.612
7.Kota Bogor: Rp4.813.988
8.Kabupaten Bogor: Rp4.579.541
9.Kabupaten Sukabumi: Rp3.384.491
10.Kabupaten Cianjur: Rp2.915.102
11.Kota Sukabumi: Rp2.834.399
12.Kota Bandung: Rp4.209.309
13.Кота Сіmahi: Rp3.627.880
14.Kabupaten Bandung Barat: Rp3.508.677
15.Kabupaten Sumedang: Rp3.504.308
16.Kabupaten Bandung: Rp3.527.967
17.Kabupaten Indramayu: Rp2.623.697
18.Kota Cirebon: Rp2.533.038
19.Kabupaten Cirebon: Rp2.517.730
20.Kabupaten Majalengka: Rp2.257.871
21.Kabupaten Kuningan: Rp2.074.666
22.Kota Tasikmalaya: Rp2.630.951
23.Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.535.204
24.Kabupaten Garut: Rp2.186.437
25.Kabupaten Ciamis: Rp2.089.464
26.Kabupaten Pangandaran: Rp2.086.126
27.Kota Banjar: Rp2.070.192
Demikianlah Informasi Daftar UMK Di Jawa Barat 2024, semoga informasi ini bisa bermanfaat.***