UMK Jawa Barat 2024 Naik! Berapa Ipah Minimum Kabupaten/Kota Purwakarta ?

4 Desember 2023, 01:15 WIB
IlustrasiUMK Jawa Barat 2024 Naik! Berapa Ipah Minimum Kabupaten/Kota Purwakarta ?/Tangkapan Layar/pixabay.com @mirkostoedter /

CilacapUpdate.com - Pada tanggal 30 November 2023, ditetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk Bekasi dan Purwakarta.

Langkah ini menjadi respons terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar oleh Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin.

Pada tanggal 22 November 2023, Bey Machmudin secara resmi menetapkan UMP Jabar 2024 dengan kenaikan sebesar 3,57 persen atau Rp70.825 dari UMP 2023.

Baca Juga: Terbaru! Kenaikan Upah Minimum 2024 di Jawa Barat dan Kota Bandung Sampai Rp4,2 Jura

Dengan keputusan tersebut, UMP Jabar 2024 mencapai Rp2.057.495.

Penjabat Gubernur Bey Machmudin menegaskan bahwa UMK 2024 untuk Kabupaten/Kota, termasuk Bekasi dan Purwakarta, akan mengalami peningkatan sesuai dengan regulasi pemerintah terkait pengupahan.

Berikut adalah daftar UMK di Jawa Barat untuk tahun 2024, disusun dari yang tertinggi hingga terendah:

1.Kota Bekasi: Rp5.343.430

2.Kabupaten Karawang: Rp5.257.834

3.Kabupaten Bekasi: Rp5.219.263

4.Kabupaten Purwakarta: Rp4.499.768

5.Kabupaten Subang: Rp3.294.485

6.Kota Depok: Rp4.878.612

7.Kota Bogor: Rp4.813.988

8.Kabupaten Bogor: Rp4.579.541

9.Kabupaten Sukabumi: Rp3.384.491

Baca Juga: Besaran UMK Bandung 2024 Pasca Kenaikan UMP Jawa Barat 2024, Segini Besarannya!

10.Kabupaten Cianjur: Rp2.915.102

11.Kota Sukabumi: Rp2.834.399

12.Kota Bandung: Rp4.209.309

13.Кота Сіmahi: Rp3.627.880

14.Kabupaten Bandung Barat: Rp3.508.677

15.Kabupaten Sumedang: Rp3.504.308

16.Kabupaten Bandung: Rp3.527.967

17.Kabupaten Indramayu: Rp2.623.697

18.Kota Cirebon: Rp2.533.038

19.Kabupaten Cirebon: Rp2.517.730

20.Kabupaten Majalengka: Rp2.257.871

21.Kabupaten Kuningan: Rp2.074.666

22.Kota Tasikmalaya: Rp2.630.951

23.Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.535.204

24.Kabupaten Garut: Rp2.186.437

25.Kabupaten Ciamis: Rp2.089.464

26.Kabupaten Pangandaran: Rp2.086.126

27.Kota Banjar: Rp2.070.192

Meskipun diperkirakan ketiga daerah ini akan tetap menjadi kabupaten/kota dengan UMK tertinggi di Jawa Barat, kepastian besaran kenaikan UMK 2024 diharapkan akan diumumkan secara resmi pada 30 November 2023.

Pegawai dan pekerja di Bekasi dan Purwakarta diharapkan dapat menantikan informasi resmi mengenai kenaikan UMK pada akhir November.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Tanggal Penting: Gubernur Wajib Umumkan Kenaikan UMP dan UMK Bulan Ini!

Kenaikan UMK di dua daerah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan para pekerja di wilayah tersebut.***

Editor: Siyam

Sumber: Pemprov Jabar

Tags

Terkini

Terpopuler