Kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Barat 2024: Kota Bekasi Raih Posisi Tertinggi

4 Desember 2023, 00:30 WIB
Ilustrasi Kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Barat 2024: Kota Bekasi Raih Posisi Tertinggi/Tangkapan Layar/Freepik.com @Skata /

CilacapUpdate.com - UMK Jawa Barat resmi mengalami kenaikan pada tahun 2024, dengan Penjabat (PJ) Gubernur Jabar, Bey Machmudin, menetapkan besaran kenaikan tersebut dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023.

Peningkatan ini membawa dampak signifikan terutama bagi Kota Bekasi, yang menjadi penerima UMK tertinggi di Jawa Barat pada tahun 2024.

Sebelumnya, Kota Bekasi telah mengalami kenaikan UMK sebesar Rp185.182 di tahun 2024.

Baca Juga: Terbaru! Kenaikan Upah Minimum 2024 di Jawa Barat dan Kota Bandung Sampai Rp4,2 Jura

Jumlah tersebut mencapai Rp5.343.430 setelah resmi mengalami kenaikan, dibandingkan dengan UMK sebesar Rp5.158.248 pada tahun 2023.

Kenaikan UMK Jawa Barat juga memengaruhi sejumlah wilayah lain di provinsi tersebut.

Berikut adalah daftar UMK yang diterima setiap wilayah di Provinsi Jawa Barat pada tahun 2024 setelah mengalami kenaikan:

1.Kota Bekasi: Rp5.343.430

2.Kabupaten Karawang: Rp5.257.834

3.Kabupaten Bekasi: Rp5.219.263

4.Kabupaten Purwakarta: Rp4.499.768

5.Kabupaten Subang: Rp3.294.485

6.Kota Depok: Rp4.878.612

7.Kota Bogor: Rp4.813.988

8.Kabupaten Bogor: Rp4.579.541

9.Kabupaten Sukabumi: Rp3.384.491

10.Kabupaten Cianjur: Rp2.915.102

Baca Juga: Berkendara di Gelombang Paylater dan Pinjol! Menguak Jebakan dan Tips Menjaga Kesehatan Finansial Milenial

11.Kota Sukabumi: Rp2.834.399

12.Kota Bandung: Rp4.209.309

13.Кота Сіmahi: Rp3.627.880

14.Kabupaten Bandung Barat: Rp3.508.677

15.Kabupaten Sumedang: Rp3.504.308

16.Kabupaten Bandung: Rp3.527.967

17.Kabupaten Indramayu: Rp2.623.697

18.Kota Cirebon: Rp2.533.038

19.Kabupaten Cirebon: Rp2.517.730

20.Kabupaten Majalengka: Rp2.257.871

21.Kabupaten Kuningan: Rp2.074.666

22.Kota Tasikmalaya: Rp2.630.951

23.Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.535.204

24.Kabupaten Garut: Rp2.186.437

Baca Juga: Risiko Tidak Bayar Pinjol! Bagaimana Nasabah Menghindari Ancaman Debt Collector dan Menjaga Kesejahteraan?

25.Kabupaten Ciamis: Rp2.089.464

26.Kabupaten Pangandaran: Rp2.086.126

27.Kota Banjar: Rp2.070.192

Artikel ini memberikan gambaran jelas tentang kenaikan UMK di berbagai wilayah Jawa Barat, dengan fokus pada Kota Bekasi yang meraih posisi tertinggi.***

Editor: Siyam

Sumber: Pemprov Jabar

Tags

Terkini

Terpopuler