CilacapUpdate.com - Kabar gembira bagi para pekerja di Jawa Barat, terutama di Kota Bandung! Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Barat secara resmi mengalami kenaikan pada tahun 2024.
Keputusan ini telah ditetapkan oleh Pelaksana Jabatan (PJ) Gubernur Jabar, Bey Machmudin, dan tercantum dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023.
Setelah proses penentuan kenaikan UMK Jawa Barat tahun 2024, tentu saja pertanyaan selanjutnya adalah berapa upah minimum yang akan diterima oleh pekerja di Kota Bandung pada tahun mendatang?
Baca Juga: Ciamis Memikat! 25 Tempat Wisata Terbaik Ini Menjanjikan Pengalaman Liburan Tak Terlupakan
Untuk menjawab pertanyaan ini, mari kita lihat beberapa perubahan signifikan dalam UMK setiap wilayah di Provinsi Jawa Barat pasca kenaikan.
Sebelumnya, Kota Bandung menerima UMK sebesar Rp4,04 juta pada tahun 2023.
Dengan kenaikan yang telah disetujui, Kota Bandung dapat mengantisipasi penerimaan UMK sebesar Rp4,2 juta pada tahun 2024.
Ini tentu menjadi kabar baik bagi pekerja di kota ini, dan pertanyaannya sekarang adalah bagaimana perbandingannya dengan wilayah lain di Jawa Barat?
Berikut adalah rincian UMK yang akan diterima oleh setiap wilayah di Provinsi Jawa Barat pada tahun 2024 setelah mengalami kenaikan:
1.Kota Bekasi: Rp5.343.430
2.Kabupaten Karawang: Rp5.257.834
3.Kabupaten Bekasi: Rp5.219.263
4.Kabupaten Purwakarta: Rp4.499.768
5.Kabupaten Subang: Rp3.294.485
Baca Juga: Tulungagung Ajaib: 50 Destinasi Wisata Terbaru Ini Menyajikan Keajaiban Alam yang Mempesona
6.Kota Depok: Rp4.878.612
7.Kota Bogor: Rp4.813.988
8.Kabupaten Bogor: Rp4.579.541
9.Kabupaten Sukabumi: Rp3.384.491
10.Kabupaten Cianjur: Rp2.915.102
11.Kota Sukabumi: Rp2.834.399
12.Kota Bandung: Rp4.209.309
13.Кота Сіmahi: Rp3.627.880
14.Kabupaten Bandung Barat: Rp3.508.677
15.Kabupaten Sumedang: Rp3.504.308
16.Kabupaten Bandung: Rp3.527.967
17.Kabupaten Indramayu: Rp2.623.697
18.Kota Cirebon: Rp2.533.038
19.Kabupaten Cirebon: Rp2.517.730
20.Kabupaten Majalengka: Rp2.257.871
21.Kabupaten Kuningan: Rp2.074.666
22.Kota Tasikmalaya: Rp2.630.951
23.Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.535.204
24.Kabupaten Garut: Rp2.186.437
25.Kabupaten Ciamis: Rp2.089.464
26.Kabupaten Pangandaran: Rp2.086.126
27.Kota Banjar: Rp2.070.192
Dengan kenaikan UMK Jawa Barat ini, sejumlah wilayah seperti Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, dan Kota Depok mengalami peningkatan signifikan dalam besaran upah minimum yang akan diterima pekerja.
Namun, perlu diperhatikan bahwa setiap wilayah memiliki kondisi ekonomi dan kebijakan otonomnya sendiri, yang mempengaruhi tingkat kenaikan UMK.
Dengan demikian, kabar mengenai kenaikan UMK Jawa Barat 2024 dan upah minimum Kota Bandung yang mencapai Rp4,2 juta memberikan gambaran positif bagi para pekerja di wilayah tersebut.
Pemahaman mendalam mengenai perubahan ini sangat penting untuk membantu pekerja, perusahaan, dan pemerintah setempat merespons dengan tepat terhadap dinamika ekonomi dan kebutuhan masyarakat pekerja di masa mendatang.***