Terbaru! Kenaikan Upah Minimum 2024 di Jawa Barat dan Kota Bandung Sampai Rp4,2 Juta

3 Desember 2023, 19:50 WIB
Ilustrasi Terbaru! Kenaikan Upah Minimum 2024 di Jawa Barat dan Kota Bandung Sampai Rp4,2 Jura/Tangkapan Layar/Freepik.com @Skata /

CilacapUpdate.com - Kabar gembira bagi para pekerja di Jawa Barat, terutama di Kota Bandung! Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Barat secara resmi mengalami kenaikan pada tahun 2024.

Keputusan ini telah ditetapkan oleh Pelaksana Jabatan (PJ) Gubernur Jabar, Bey Machmudin, dan tercantum dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023.

Setelah proses penentuan kenaikan UMK Jawa Barat tahun 2024, tentu saja pertanyaan selanjutnya adalah berapa upah minimum yang akan diterima oleh pekerja di Kota Bandung pada tahun mendatang?

Baca Juga: Ciamis Memikat! 25 Tempat Wisata Terbaik Ini Menjanjikan Pengalaman Liburan Tak Terlupakan

Untuk menjawab pertanyaan ini, mari kita lihat beberapa perubahan signifikan dalam UMK setiap wilayah di Provinsi Jawa Barat pasca kenaikan.

Sebelumnya, Kota Bandung menerima UMK sebesar Rp4,04 juta pada tahun 2023.

Dengan kenaikan yang telah disetujui, Kota Bandung dapat mengantisipasi penerimaan UMK sebesar Rp4,2 juta pada tahun 2024.

Ini tentu menjadi kabar baik bagi pekerja di kota ini, dan pertanyaannya sekarang adalah bagaimana perbandingannya dengan wilayah lain di Jawa Barat?

Berikut adalah rincian UMK yang akan diterima oleh setiap wilayah di Provinsi Jawa Barat pada tahun 2024 setelah mengalami kenaikan:

1.Kota Bekasi: Rp5.343.430

2.Kabupaten Karawang: Rp5.257.834

3.Kabupaten Bekasi: Rp5.219.263

4.Kabupaten Purwakarta: Rp4.499.768

5.Kabupaten Subang: Rp3.294.485

Baca Juga: Tulungagung Ajaib: 50 Destinasi Wisata Terbaru Ini Menyajikan Keajaiban Alam yang Mempesona

6.Kota Depok: Rp4.878.612

7.Kota Bogor: Rp4.813.988

8.Kabupaten Bogor: Rp4.579.541

9.Kabupaten Sukabumi: Rp3.384.491

10.Kabupaten Cianjur: Rp2.915.102

11.Kota Sukabumi: Rp2.834.399

12.Kota Bandung: Rp4.209.309

13.Кота Сіmahi: Rp3.627.880

14.Kabupaten Bandung Barat: Rp3.508.677

15.Kabupaten Sumedang: Rp3.504.308

16.Kabupaten Bandung: Rp3.527.967

17.Kabupaten Indramayu: Rp2.623.697

18.Kota Cirebon: Rp2.533.038

19.Kabupaten Cirebon: Rp2.517.730

20.Kabupaten Majalengka: Rp2.257.871

21.Kabupaten Kuningan: Rp2.074.666

22.Kota Tasikmalaya: Rp2.630.951

23.Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.535.204

24.Kabupaten Garut: Rp2.186.437

25.Kabupaten Ciamis: Rp2.089.464

26.Kabupaten Pangandaran: Rp2.086.126

27.Kota Banjar: Rp2.070.192

Dengan kenaikan UMK Jawa Barat ini, sejumlah wilayah seperti Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, dan Kota Depok mengalami peningkatan signifikan dalam besaran upah minimum yang akan diterima pekerja.

Namun, perlu diperhatikan bahwa setiap wilayah memiliki kondisi ekonomi dan kebijakan otonomnya sendiri, yang mempengaruhi tingkat kenaikan UMK.

Baca Juga: Wisata Keindahan Alam Sumedang yang Luar Biasa: 30 Tempat Terbaik Ini Tawarkan Keelokan yang Menghanyutkan

Dengan demikian, kabar mengenai kenaikan UMK Jawa Barat 2024 dan upah minimum Kota Bandung yang mencapai Rp4,2 juta memberikan gambaran positif bagi para pekerja di wilayah tersebut.

Pemahaman mendalam mengenai perubahan ini sangat penting untuk membantu pekerja, perusahaan, dan pemerintah setempat merespons dengan tepat terhadap dinamika ekonomi dan kebutuhan masyarakat pekerja di masa mendatang.***

Editor: Siyam

Sumber: Pemprov Jabar

Tags

Terkini

Terpopuler