Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Jawa Tengah 2023: Peningkatan dan Dampaknya

7 November 2023, 19:35 WIB
Ilustrasi Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Jawa Tengah 2023: Peningkatan dan Dampaknya /

CilacapUpdate.com - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, telah mengesahkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Tengah untuk tahun 2023.

Dengan pengesahan ini, UMP Jateng mengalami peningkatan sebesar 8,01 persen atau Rp 145.234,26 dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Artikel ini akan memberikan informasi lengkap mengenai penetapan UMK Jawa Tengah 2023 dan dampaknya pada berbagai kabupaten dan kota di provinsi tersebut.

Baca Juga: UMK Surabaya 2024 dan Daftar UMK Jawa Timur 2024: Dampak Kenaikan Upah Minimum Kota di Jawa Timur

Peningkatan UMK Jawa Tengah 2023


Pada tanggal 7 Desember 2022, Gubernur Ganjar Pranowo secara resmi mengesahkan UMK Jawa Tengah untuk tahun 2023.

Peningkatan UMP Jateng ini mencapai 8,01 persen, dengan jumlah sebesar Rp 145.234,26 dibandingkan dengan tahun 2022 yang sebelumnya sebesar Rp 1.812.935.

Ini merupakan peningkatan yang signifikan dan memiliki dampak besar pada pekerja di seluruh provinsi Jawa Tengah.

Penting untuk dicatat bahwa UMK ini berlaku untuk pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah.

Oleh karena itu, penetapan UMK ini mempengaruhi sejumlah besar pekerja di wilayah tersebut.

Alasan Penetapan UMK Jawa Tengah 2023


Keputusan penetapan UMK Jawa Tengah 2023 didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Gubernur Ganjar Pranowo menjelaskan bahwa penetapan UMK mempertimbangkan beberapa faktor, antara lain:

Inflasi Provinsi: Penetapan UMK memperhatikan tingkat inflasi di provinsi Jawa Tengah. Inflasi adalah kenaikan harga-harga umum yang dapat mempengaruhi daya beli pekerja.

Baca Juga: Lengkap: Cara Daftar KUR Mandiri 2023 TKI dan Dapatkan Pinjaman Rp 100 Juta Tanpa Jaminan

Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten/Kota: Pertumbuhan ekonomi di setiap kabupaten/kota juga menjadi faktor penting dalam penetapan UMK.

Daerah dengan pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi mungkin memiliki UMK yang lebih tinggi.

Nilai Alfa: Nilai alfa adalah indeks yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dalam rentang tertentu.

Nilai ini berkisar antara 0,10 hingga 0,30 dan digunakan dalam perhitungan penyesuaian nilai upah minimum.

Ganjar Pranowo menekankan bahwa penentuan nilai alfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum bersumber dari Badan Pusat Statistik.

Daftar Lengkap UMK Jawa Tengah 2023


Berikut adalah daftar lengkap Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk Provinsi Jawa Tengah tahun 2023 yang telah disahkan oleh Gubernur Ganjar Pranowo:

Kabupaten Cilacap: Rp2.383.090,46
Kabupaten Banyumas: Rp2.118.123,64
Kabupaten Purbalingga: Rp2.130.980,94
Kabupaten Banjarnegara: Rp1.958.169,69
Kabupaten Kebumen: Rp2.035.890,04
Kabupaten Purworejo: Rp2.043.902,33
Kabupaten Wonosobo: Rp2.076.208,98
Kabupaten Magelang: Rp2.236.776,91
Kabupaten Boyolali: Rp2.155.712,29
Kabupaten Klaten: Rp2.152.322,94
Kabupaten Sukoharjo: Rp2.138.247,70
Kabupaten Wonogiri: Rp1.968.448,32
Kabupaten Karanganyar: Rp2.207.443,64
Kabupaten Sragen: Rp1.969.569,00
Kabupaten Grobogan: Rp2.029.569,04
Kabupaten Blora: Rp2.040.080,17
Kabupaten Rembang: Rp2.015.927,08

Baca Juga: Mengajukan Pinjaman Online KSM Mandiri 2023 Tanpa Jaminan: Cara Mudah dan Syarat Lengkap


Kabupaten Pati: Rp2.107.697,11
Kabupaten Kudus: Rp2.439.813,98
Kabupaten Jepara: Rp2.272.626,63
Kabupaten Demak: Rp2.680.421,39
Kabupaten Semarang: Rp2.480.988,00
Kabupaten Temanggung: Rp2.027.569,32
Kabupaten Kendal: Rp2.508.299,90
Kabupaten Batang: Rp2.282.025,72
Kabupaten Pekalongan: Rp2.247.345,90
Kabupaten Pemalang: Rp2.081.783,00
Kabupaten Tegal: Rp2.106.237,58
Kabupaten Brebes: Rp2.018.836,92
Kota Magelang: Rp2.066.006,64
Kota Surakarta: Rp2.174.169,00
Kota Salatiga: Rp2.284.179,97
Kota Semarang: Rp3.060.348,78
Kota Pekalongan: Rp2.305.822,66
Kota Tegal: Rp2.145.012,11

Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Jawa Tengah 2023 oleh Gubernur Ganjar Pranowo memiliki dampak besar pada pekerja dan pengusaha di provinsi tersebut.

Peningkatan sebesar 8,01 persen merupakan langkah untuk memastikan bahwa pekerja mendapatkan upah yang lebih layak.

Namun, pengusaha juga dihadapkan pada tantangan dalam mengelola biaya operasional mereka.

Daftar lengkap UMK Jawa Tengah 2023 memberikan gambaran tentang upah minimum di berbagai kabupaten dan kota di provinsi ini.

Dengan pemahaman yang lebih baik tentang penetapan UMK dan dampaknya, pekerja dan pengusaha dapat merencanakan langkah-langkah ke depan yang lebih baik dalam menghadapi perubahan dalam struktur gaji dan ekonomi lokal.

Baca Juga: Alwi Farhan Menang Lawan Juara Dunia Junior 2023, Tantang Unggulan 7 di Babak Utama

Sebagai berita terbaru, perubahan ini menjadi sorotan dan harus terus dipantau untuk kepentingan semua pihak.***

Editor: Siyam

Sumber: Pemprov Jateng

Tags

Terkini

Terpopuler