Pelaku UMKM di Provinsi Papua Tengah Bisa Dapat Bansos Rp 2,4 Juta Loh, Ini Caranya!

24 Mei 2023, 18:45 WIB
Ilustrasi Uang Rupiah. Pelaku UMKM di Provinsi Papua Tengah Bisa Dapat Bansos Rp 2,4 Juta Loh, Ini Caranya!/Tangkapan Layar/pixabay.com @mirkostoedter /

CilacapUpdate.com - Bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Provinsi Papua Tengah, ada kabar baik di tahun 2023.

Meskipun tidak ada program Bantuan Presiden untuk Usaha Mikro (BPUM) lagi, pemerintah memberikan bantuan sosial senilai Rp 2,4 juta melalui program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) yang diselenggarakan oleh Kementerian Sosial.

BPNT adalah sebuah program bantuan sosial yang ditujukan untuk membantu masyarakat Provinsi Papua Tengah memenuhi kebutuhan pokok, seperti sembako.

Pelaku UMKM dapat menerima bantuan sebesar Rp 200 ribu per bulan selama satu tahun.

Baca Juga: UMKM Jawa Tengah Merapat! KUR Bank Jateng 2023 Sudah Dibuka, Ajukan Pinjaman Mulai dari 10, 50, dan Rp500 Juta

Namun, tidak semua pelaku UMKM di Provinsi Papua Tengah dapat menerima bantuan ini. Terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi, seperti:

- menjadi warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP),

- memiliki usaha berskala mikro,

- bukan penerima BPUM pada tahun sebelumnya,

- tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR),

- memiliki bukti kepemilikan usaha seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU),

- serta bukan Aparatur Sipil Negara (ASN),

- anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), atau

- pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Meskipun BPUM tidak tersedia di tahun 2023, pelaku UMKM di Provinsi Papua Tengah tidak perlu bersedih. Pemerintah tetap memberikan bantuan sosial melalui program BPNT Kemensos.

Baca Juga: UMKM Kota Balikpapan Dapat BLT 2,4 Juta Tanpa Daftar BPUM, Cek KTP-mu Sekarang!

Dengan bantuan sosial senilai Rp 2,4 juta, diharapkan dapat membantu masyarakat Provinsi Papua Tengah memenuhi kebutuhan pokok mereka.

Pelaku UMKM dan masyarakat di Provinsi Papua Tengah yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh Kemensos dapat memeriksa keabsahan KTP mereka secara online di cekbansos.kemensos.go.id. Cara melakukan pengecekan adalah sebagai berikut:

- Kunjungi cekbansos.kemensos.go.id.

- Pilih provinsi, kota, kecamatan, dan desa sesuai dengan alamat yang tertera di KTP Anda.

- Masukkan nama lengkap Anda seperti tertera di KTP beserta kode verifikasi yang muncul di layar.

- Klik tombol "Cari Data" untuk menampilkan daftar penerima bansos Rp 2,4 juta.

Dana bantuan sosial sebesar Rp 2,4 juta akan disalurkan secara bertahap melalui rekening bank Himbara yang dimiliki oleh penerima atau melalui Kantor Pos di Provinsi Papua Tengah. Saat ini, sebesar Rp 600 ribu dari total bantuan sosial Rp 2,4 juta telah disalurkan.

Penting bagi pelaku UMKM dan masyarakat di Provinsi Papua Tengah untuk memeriksa keabsahan KTP mereka sebelum menerima bantuan sosial BPNT ini.

Baca Juga: KUR Mandiri 2023: Inilah 8 UMKM Prioritas di Papua , Bisa Cairkan Pinjaman Rp 100 Juta!

Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan bahwa tidak semua pelaku UMKM akan memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial ini.

Diingatkan kembali berikut beberapa kriteria yang harus dipenuhi seperti:

- status sebagai WNI yang dibuktikan dengan KTP,

- memiliki usaha berskala mikro,

- bukan penerima BLT UMKM pada tahun sebelumnya,

- tidak sedang menerima fasilitas KUR,

- memiliki bukti kepemilikan usaha berupa NIB atau SKU,

- bukan merupakan ASN, anggota TNI dan Polri, maupun pegawai BUMN atau BUMD.

Dengan adanya pengecekan KTP secara online, diharapkan dapat meminimalisir terjadinya penyalahgunaan dana bantuan sosial oleh pihak yang tidak berhak menerimanya.

Baca Juga: KUR Mandiri 2023: Inilah 8 UMKM Prioritas di Maluku , Bisa Cairkan Pinjaman Rp 100 Juta!

Jangan lupa untuk selalu memeriksa keabsahan data Anda dan pastikan Anda memenuhi semua kriteria sebelum mengajukan diri sebagai penerima bantuan sosial BPNT di Provinsi Papua Tengah.***

Editor: Siyam

Sumber: cekbansos.kemensos.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler