Warga Kabupaten Tangerang Harus Tahu! 6 Dokumen Penting untuk Proyek Jalan Tol Kamal-Teluknaga-Rajeg!

8 April 2023, 09:30 WIB
Ilustrasi Proyek Jalan Tol. Warga Kabupaten Tangerang Harus Tahu! 6 Dokumen Penting untuk Proyek Jalan Tol Kamal-Teluknaga-Rajeg!/Tangkapan Layar/Freepik.com @bannafarsai /

CilacapUpdate.com - Proyek pembangunan infrastruktur jalan tol di Indonesia terus dilakukan untuk mengatasi masalah kemacetan lalu lintas dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Salah satu proyek jalan tol yang sedang dalam tahap pembangunan adalah Tol Kamal-Teluknaga-Rajeg di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Jalan tol ini memiliki panjang sekitar 38,6 kilometer dan akan menghubungkan beberapa wilayah penting di Kabupaten Tangerang, serta terhubung dengan Jalan Tol Sedyatmo dan Bandara Soekarno Hatta.

Diharapkan dengan adanya jalan tol ini dapat mempermudah mobilitas penduduk dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut.

Namun, proyek pembangunan jalan tol ini juga akan berdampak pada sejumlah desa di Kabupaten Tangerang. Pemerintah Provinsi Banten telah menetapkan 35 desa yang akan terdampak proyek jalan tol Kamal-Teluknaga-Rajeg, tersebar di 6 kecamatan.

Kehadiran proyek jalan tol ini dapat mempengaruhi kehidupan masyarakat di sekitar daerah tersebut, oleh karena itu perlu dilakukan kajian dampak lingkungan sebelum proyek dimulai.

Baca Juga: Kabupaten Jembrana Siap-siap, 5 Kecamatan dan 33 Desa Ini Bakal Terdampak Proyek Tol Besar!

Dampak dari pembangunan jalan tol ini bisa sangat beragam, terutama terkait dengan pengambilan lahan yang akan digunakan untuk pembangunan. Oleh karena itu, perlu dilakukan pemantauan terhadap pembebasan lahan untuk proyek ini.

Proses pembebasan lahan yang dilakukan harus sesuai dengan peraturan dan standar yang ada, agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Daftar 35 desa yang terdampak proyek jalan tol Kamal-Teluknaga-Rajeg antara lain adalah:

1. Kecamatan Teluknaga

- Desa Kampung Besar

- Desa Lemo

- Desa Tegal Angus

- Desa Tanjung Pasir

- Desa Pangkalan

- Desa Tanjung Burung

- Desa Kampung Melayu Timur

2. Kecamatan Pakuhaji

- Desa Kohod

- Desa Kramat

- Desa Sukawali

- Desa Surya Bahari

- Desa Kalibaru

Baca Juga: Hore, Sebanyak 9.000 Toilet Tersedia di Sepanjang Jalan Tol Jalur Mudik

3. Kecamatan Kosambi

- Kelurahan Dadap

- Desa Kosambi Timur

- Desa Kosambi Barat

- Desa Selembaran Jati

- Desa Selembaran Jaya

- Desa Cengklong

4. Kecamatan Sukadiri

- Desa Sukadiri

- Desa Pekayon

- Desa Rawakidang

- Desa Karang Serang

5. Kecamatan Rajeg

- Desa Rancabango

- Desa Sukamanah

- Kelurahan Sukatani

- Desa Rajeg

- Desa Lembang Sari

Baca Juga: Desa Wisata di Kabupaten Majalengka yang Instagramable, Bisa Ditempuh dari Tol Cisumdawu, Deket Cirebon Lho!

6. Kecamatan Mauk

- Desa Tegal Kunir Lor

- Desa Marga Mulya

- Desa Ketapang

- Kelurahan Mauk Timur

- Desa Mauk Barat

- Desa Sasak

- Desa Gunung Sari

Pemerintah Provinsi Banten dan PT Duta Graha Karya sebagai pengembang proyek jalan tol Kamal-Teluknaga-Rajeg perlu memperhatikan dampak sosial dan lingkungan yang mungkin terjadi pada masyarakat di daerah tersebut.

Dalam pembangunan jalan tol ini, PT Duta Graha Karya harus memperhatikan aspek-aspek keamanan dan kenyamanan bagi para pengguna jalan tol.

Jalan tol harus memenuhi standar keselamatan jalan raya, serta memperhatikan kebutuhan dan hak-hak masyarakat setempat.

Daftar Dokumen yang Harus Disiapkan Oleh Pemilik Lahan yang Terdampak Jalan Tol Kamal-Teluknaga-Rajeg

Daftar Dokumen yang Harus Disiapkan Pemilik Lahan

Berikut adalah daftar dokumen yang harus disiapkan oleh pemilik lahan yang terdampak oleh pembangunan Tol Kamal-Teluknaga-Rajeg:

1. Bukti Perolehan

Pemilik lahan harus menyediakan bukti perolehan yang sah dan sahih seperti akta PPAT, surat pernyataan waris, jual beli, atau hibah. Dokumen ini penting sebagai bukti legalitas kepemilikan lahan.

2. Identitas Pihak yang Berhak

Dokumen ini berisi informasi mengenai identitas pemilik lahan, baik individu maupun badan hukum. Identitas yang harus disediakan antara lain nama lengkap, nomor identitas, dan alamat lengkap.

3. Surat Keterangan Riwayat Tanah

Surat keterangan riwayat tanah merupakan dokumen yang menjelaskan riwayat kepemilikan lahan dari masa ke masa. Pemilik lahan harus menyediakan dokumen ini untuk menunjukkan bahwa lahan yang dimilikinya adalah miliknya secara sah.

4. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik

Pemilik lahan harus menyediakan surat pernyataan penguasaan fisik yang menjelaskan bahwa lahan tersebut sudah dikuasai dan dimanfaatkan oleh pemilik lahan secara fisik.

Dokumen ini akan digunakan untuk menentukan besaran ganti rugi yang akan diberikan kepada pemilik lahan.

5. Surat Pernyataan Fisik Bangunan, Tanaman, atau Benda Lain yang Berkaitan dengan Tanah

Pemilik lahan juga harus menyediakan surat pernyataan fisik yang menjelaskan adanya bangunan, tanaman, atau benda lain yang berada di atas lahan tersebut.

Dokumen ini akan digunakan untuk menentukan besaran ganti rugi yang akan diberikan kepada pemilik lahan.

6. Bukti Kepemilikan Tanah

Bukti kepemilikan tanah seperti eigendom, petok, letter C, atau setifikat harus disiapkan oleh pemilik lahan. Dokumen ini akan menjadi bukti sah bahwa lahan tersebut benar-benar dimiliki oleh pemilik lahan.

Dengan menyiapkan semua dokumen tersebut dengan lengkap dan benar, pemilik lahan akan memudahkan proses ganti rugi dari pihak yang bertanggung jawab dalam pembangunan Tol Kamal-Teluknaga-Rajeg.

Baca Juga: Tol Pejagan-Cilacap Bakal Bikin Kawasan Industri di Wangon dan Lumbir Makin Maju, Ini Harapan Pemkab Banyumas!

Namun, pastikan untuk tetap mengikuti aturan dan regulasi yang berlaku dan memperhatikan aspek hukum yang terkait dengan pengurusan dokumen tersebut.

Demikian ini daftar dokumen yang harus disiapkan oleh pemilik lahan yang terdampak oleh pembangunan Tol Kamal-Teluknaga-Rajeg, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.***

Editor: Siyam

Sumber: PUPR

Tags

Terkini

Terpopuler