GAJI SUMUT! Gaji PPK, PPS, KPPS, Pantarlih di Provinsi Sumatera Utara Naik Jelang Pemilu 2024, Berapa?

10 Februari 2023, 21:58 WIB
GAJI SUMUT! Gaji PPK, PPS, KPPS, Pantarlih di Provinsi Sumatera Utara Naik Jelang Pemilu 2024, Berapa?/Tangkapan Layar/KPU /

CilacapUpdate.com - Berikut ini informasi mengenai gaji PPK PPS KPPS sampai gaji Pantarlih yang naik signifikan jelang Pemilu 2024 di Provinsi Sumatera Utara, simak ulasannya hingga akhir untuk mengetahui besarannya.

Sejak resmi dibukanya jalur rekrutmen PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih, antusiasme terhadap Pemilu 2024 semakin meningkat.

Rincian kenaikan gaji PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih yang diterima panitia pelaksana Pemilu 2024 juga menjadi sorotan.

Baca Juga: SUMUT UNGGUL! 10 SMA Terbaik di Kabupaten Serdang Bedagai: Pilihan Tepat Daftar PPDB 2023, Cek?

Mohon diperhatikan bahwa gaji PPK PPS, KPPS, Pantarlih dan lainnya tertera dalam Surat Nomor 691/KU.01-SD/01/2022.

Surat tersebut menyangkut Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML). PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih merupakan bagian dari Badan Adhoc yang dibentuk untuk menyelenggarakan Pemilu 2024 mendatang.

Gaji atau honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), hingga Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) tentu saja berbeda.

Semua gaji PPK, PPS, KPPS hingga Pantarlih mulai naik dari 2019 hingga Pemilu 2024 di Provinsi Sumatera Utara.

Berikut daftar besaran jumlah gaji PPK, PPS, KPPS hingga Pantarlih Pemilu 2024 mulai naik dari 2019 hingga 2023:

1. Ketua PPK

Ketua PPK pada Pemilu 2019 dapat gaji:

- Rp1.850.000

- naik menjadi Rp2,5 juta per bulan di Pemilu 2024

2. Anggota PPK

Anggota PPK pada Pemilu 2019 dapat gaji:

Baca Juga: SUMUT UNGGUL! 10 SMK Terbaik di Kabupaten Padanglawas: Pilihan Tepat Daftar PPDB 2023, Cek?

- Rp1,6 juta

- naik menjadi Rp2,2 juta per bulan di Pemilu 2024

3. Ketua PPS

Ketua PPS pada Pemilu 2019 dapat gaji:

- Rp900 ribu

- naik menjadi Rp1,5 juta per bulan di Pemilu 2024

4. Anggota PPS

Anggota PPS pada Pemilu 2019 dapat gaji:

- Rp800 ribu

- naik menjadi Rp1,3 juta per bulan di Pemilu 2024

5. Ketua KPPS

Ketua KPPS pada Pemilu 2019 dapat gaji:

- Rp550 ribu

- naik menjadi Rp1,2 juta per bulan di Pemilu 2024

Baca Juga: SUMUT UNGGUL! 20 SMP Terbaik di Kabupaten Nias Selatan: Pilihan Tepat Daftar PPDB 2023, Cek?

6. Anggota KPPS

Anggota KPPS pada Pemilu 2019 dapat gaji:

- Rp500 ribu

- naik menjadi Rp1,1 juta per bulan di Pemilu 2024

7. Pantarlih

- Pantarlih menerima gaji Rp1 juta

- dan Petugas Pengamanan TPS mendapatkan gaji Rp700 ribu per bulan di Pemilu 2024

8. Panwascam

- Tidak mengalami kenaikan gaji,

- Ketua Panwascam mendapatkan gaji Rp2,2 juta dan

- anggota Rp1,9 juta per bulan di Pemilu 2024

Baca Juga: SUMUT UNGGUL! 20 SMP Terbaik di Kabupaten Pakpak Bharat: Pilihan Tepat Daftar PPDB 2023, Cek?

Demikian ini informasi mengenai gaji PPK PPS KPPS sampai gaji Pantarlih yang naik signifikan jelang Pemilu 2024 di Provinsi Sumatera Utara, semoga membantu.***

Editor: Siyam

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler