Tidak Setor PPN, Terduga Penggelapan Pajak Sebanyak Rp 2,1 M di Cilacap Dijadikan Tersangka

- 19 Maret 2024, 09:32 WIB
PPNS dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II menyerahkan tersangka dan barang bukti terkait kasus penggelapan PPN ke Kejaksaan Negeri Cilacap, Senin 18 Maret 2024.
PPNS dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II menyerahkan tersangka dan barang bukti terkait kasus penggelapan PPN ke Kejaksaan Negeri Cilacap, Senin 18 Maret 2024. /

CilacapUpdate.com - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II bersama Koordinator Pengawas PPNS Kepolisian Daerah Jawa Tengah telah menyerahkan tersangka dan barang bukti terkait kasus penggelapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ke Kejaksaan Negeri Cilacap pada Senin (18/3).

Terduga dengan inisial N, yang merupakan wajib pajak dari PT IJP, diduga sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut antara bulan Januari hingga Desember 2019 atas kegiatan penyediaan jasa tenaga kerja kepada beberapa pelanggan.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Tengah II, Sri Mulyono, mengatakan, tersangka menggunakan modus operandi dengan memberikan tagihan dan PPN kepada pelanggan, tetapi PPN yang dibayarkan oleh pelanggan tidak disetorkan ke kas negara.

“Modus operandi yang digunakan oleh tersangka yakni tersangka memberikan tagihan beserta PPN atas penyediaan jasa tenaga kerja kepada customer, namun PPN yang telah dibayarkan oleh customer tidak disetorkan ke kas negara,” ungkap Sri Mulyono.

Baca Juga: Berkerumun Hendak Tawuran, 20 Remaja di Cilacap Diamankan Polresta

Terduga N telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai minimal Rp2.147.507.182,-.

Slamet Sutantyo, Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II, menyatakan bahwa penyerahan tersebut merupakan langkah terakhir dalam penegakan hukum perpajakan. Sebelumnya, telah dilakukan langkah-langkah persuasif dan kegiatan pengawasan.

“Kami sudah melakukan serangkaian kegiatan pengawasan dan pembinaan, baik melalui surat imbauan maupun konseling secara langsung dengan Account Representative (AR) sebelum dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan," kata dia.

"Pada saat pemeriksaan bukti permulaan, wajib pajak sudah diberikan kesempatan untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai pasal 8 ayat (3) UU KUP. Namun wajib pajak tidak melakukan pembayaran kewajiban pajaknya, sehingga kita lanjutkan tahap penyidikan untuk memberikan efek jera,” Slamet menambahkan.

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x