Selain itu, daftar lengkap UMK 2024 Provinsi Jawa Tengah juga telah diumumkan, mencakup kota dan kabupaten-kabupaten di seluruh wilayah.
Baca Juga: Kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Barat 2024: Kota Bekasi Raih Posisi Tertinggi
Berikut adalah daftanya:
1. Kota Semarang : Rp3.243.969
2. Kota Surakarta : Rp2.269.070
3. Kota Salatiga : Rp2.378.951
4. Kota Pekalongan : Rp2.389.801
5. Kota Tegal : Rp2.231.628
6. Kabupaten Cilacap : Rp2.479.106tegal
7. Kabupaten Banyumas : Rp2.195.690