Ini Besaran UMK 2024 Jawa Tengah! Kabupaten Banyumas Dan Cilacap Posisi Berapa? Semarang Tertinggi

- 5 Desember 2023, 01:15 WIB
IlustrasiIni Besaran UMK 2024 Jawa Tengah! Kabupaten Banyumas Dan Cilacap Posisi Berapa? Semarang Tertinggi/Tangkapan Layar/pixabay
IlustrasiIni Besaran UMK 2024 Jawa Tengah! Kabupaten Banyumas Dan Cilacap Posisi Berapa? Semarang Tertinggi/Tangkapan Layar/pixabay /

CilacapUpdate.com -  Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, telah secara resmi mengumumkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2024 untuk wilayah Jawa Tengah.

Fokus kita kali ini adalah pada empat wilayah di eks Karesidenan Banyumas, yaitu Cilacap, Banyumas, Banjarnegara, dan Purbalingga.

Penting untuk dicatat bahwa Kabupaten Cilacap menonjol sebagai wilayah dengan UMK tertinggi, mencapai Rp2.479.106, sementara Kabupaten Banjarnegara memiliki UMK terendah.

Baca Juga: Kenaikan UMK Kabupaten Garut 2024! Ini Daftar Upag Minimum Kabupaten/Kota Jawa Barat 2024

Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561 / 57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023 menjadi dasar penetapan kenaikkan UMK 2024 ini.

Dalam kebijakan ini, Nana Sudjana menegaskan bahwa UMK 2024 berlaku khusus untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Tujuan utama dari regulasi ini adalah melindungi pekerja dengan masa kerja singkat agar tidak menerima upah di bawah standar yang telah ditetapkan.

Perusahaan yang melanggar ketentuan ini dapat dikenai sanksi.

Berikut adalah rincian UMK 2024 untuk wilayah eks Karesidenan Banyumas:

Kabupaten Cilacap: Rp2.479.106
Kabupaten Banyumas: Rp2.195.690
Kabupaten Purbalingga: Rp2.195.571
Kabupaten Banjarnegara: Rp2.038.005

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Pemprov Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x