Agen Perisai BPJS Ketenagakerjaan Cilacap Serahkan Santunan Kematian Senilai Rp 42 Juta

- 16 November 2023, 17:40 WIB
/

CilacapUpdate.com - BPJS Ketenagakerjaan Cilacap menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris dari almarhum Miskam yang meninggal dunia beberapa waktu lalu. Penyerahan santunan ini diserahkan langsung oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cilacap, Sofia Nur Hidayati, melalui Pembina Perisai Mas Henry, dan didampingi agen perisai.

Ahli waris mendapatkan haknya dari program Jaminan Kematian BPJAMSOSTEK sebesar Rp 42 juta berdasarkan PP Nomor 82 Tahun 2019.

Almarhum Miskam merupakan seorang pekerja sebagai Penyadap Getah Pinus yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan di segmen Bukan Penerima Upah (BPU).

Almarhum tercatat terdaftar melalui Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai). Agen Perisai merupakan mitra dari BPJS Ketenagakerjaan yang bertugas untuk mengedukasi, menyosialisasikan, menerima pendaftaran dan pembayaran iuran, serta memberikan pemahaman program BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi Pentingnya Jaminan Sosial bagi UMKM di Cilacap

Melalui Agen Perisai, BPJS Ketenagakerjaan berupaya untuk memperluas cakupan kepesertaan agar masyarakat terlindungi dari program BPJS Ketenagakerjaan.

Penggerak Jaminan Sosial (Perisai) merupakan sebuah inovasi dari BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas cakupan kepesertaan melalui sistem keagenan dengan mengakuisisi pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) dan sektor mikro kecil yang tersebar di remote area.

Sistem keagenan yang dijalankan BPJS Ketenagakerjaan tersebut mengadopsi model serupa yang dijalankan Shakai Hoken Roumushi (Sharoushi), sebuah lembaga konsultan bagi buruh dan perusahaan di Jepang yang mengajak semua perusahaan agar mengikutsertakan karyawannya dalam program jaminan sosial di Jepang.

Jepang, sejak tahun 1961 telah menerapkan sistem jaminan sosial Sharoushi dan Jimukumiai dalam menjangkau peserta dan bisa mencapai 100 persen penduduk Jepang dengan tingkat kepatuhan pembayaran mencapai 98,6 persen.

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x