CilacapUpdate.com - Informasi mengenai kenaikan upah minimum Cilacap dari tahun ke tahun tengah mendapat perhatian masyarakat luas.
Hal ini berkaitan dengan proses penetapan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Tengah (Jateng) dan kabupaten kota (UMK) tahun 2024 sudah memasuki bulan-bulan jelang pengumuman.
Berapa kenaikan UMR kabupaten Cilacap dari tahun ke tahun? Akan terjawab pada data kenaikan UMR Cilacap dari tahun ke tahun.
Agar dicatat, UMR merupakan kependekan dari upah minimum regional, istilah UMR resmi telah berganti menjadi UMP yang kepanjangannya (upah minimum provinsi) dan UMK (upah minimum kabupaten).
Pun begitu, publik kerap menggunakan singkatan UMR untuk penyebutan upah minimum di tingkat provinsi, wilayah kabupaten dan kota.
Baca Juga: Apriyani Rahayu Cedera, Indonesia Tanpa Gelar di Hylo Open 2023
Dalam daftar kenaikan UMK kabupaten dari tahun ke tahun atau kota, presentase yang tercantum dalam daftar UMK Kota Cilacap dari tahun ke tahun bervariasi, namun cukup tinggi jika dibandingkan daerah lain.
Tersaji rincian kenaikan UMK Cilacap dari tahun ke tahun lengkap melansir dari sajian data Badan Pusat Statistik (BPS).
Kenaikan UMK Cilacap 2009-2011
UMK Kabupaten Cilacap 2009: Rp730.000 (12,74 persen)
UMK Kabupaten Cilacap 2010: Rp760.000 (4,11 persen)
UMK Kabupaten Cilacap 2011: Rp790.000 (3,95 persen)
Kenaikan UMK Cilacap 2012-2014
UMK Kabupaten Cilacap 2012: Rp852.000 (7,85 persen)
UMK Kabupaten Cilacap 2013: Rp986.000 (15,73 persen)
UMK Kabupaten Cilacap 2014: Rp1.125.000 (14,10 persen)
Kenaikan UMK Cilacap 2015-2017
UMK Kabupaten Cilacap 2015: Rp1.287.000 (14,40 persen)
UMK Kabupaten Cilacap 2016: Rp1.608.000 (24,94 persen)
UMK Kabupaten Cilacap 2017: Rp1.693.689 (10,92 persen)
Baca Juga: Lewat X Elon Musk Kenalkan Grok Ai, Apa Beda dengan ChatGPT dan Bagaimana Menggunakannya?
Kenaikan UMK Cilacap 2018-2020
UMK Kabupaten Cilacap 2018: Rp1.841.209 (8,71 persen)
UMK Kabupaten Cilacap 2019: Rp1.989.058 (8,03 persen)
UMK Kabupaten Cilacap 2020: Rp2.158.327 (8,51 persen)
Kenaikan UMK Cilacap 2021- 2023
UMK Kabupaten Cilacap 2021: Rp2.228.904 (3,27 persen)
UMK Kabupaten Cilacap 2022: Rp2.230.731 (0,08 persen)
Upah minimum Cilacap sementara itu, UMK Kabupaten 2023 mengalami kenaikan menjadi Rp2.383.090. Jumlah tersebut naik sebesar Rp152.358,96 atau 6,83 persen.
Adapun penghitungannya menggunakan formula Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, sebagai turunan Undang-Undang (UU) No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Lebih lanjut, UMK Cilacap tahun 2024 diumumkan kemudian setelah ditetapkan oleh keputusan pemerintah kota/kabupaten.***