Adapun penghitungannya menggunakan formula Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, sebagai turunan Undang-Undang (UU) No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Lebih lanjut, UMK Cilacap tahun 2024 diumumkan kemudian setelah ditetapkan oleh keputusan pemerintah kota/kabupaten.***