Sekda juga menyampaikan bahwa masa kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan ditentukan berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 4 tahun 2023. Kenaikan pangkat ini akan terjadi setiap 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun.
Kemungkinan besar peraturan ini akan diberlakukan mulai periode Kenaikan Pangkat di tahun 2024, sambil menunggu petunjuk lebih lanjut.***