- Guru Non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdaftar di DAPODIK Kemendikbudristek dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.
b. Kebutuhan Umum: Calon pelamar yang dapat mendaftar harus memenuhi salah satu dari ketentuan berikut:
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar di database lulusan PPG Kemendikbudristek.
- Guru yang terdaftar di DAPODIK Kemendikbudristek.
2. Kriteria Pelamar PPPK Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan
a. Kebutuhan Khusus: Calon pelamar harus memenuhi salah satu dari ketentuan berikut:
- Eks Tenaga Honorer Kategori II Kabupaten Cilacap yang terdaftar dalam database BKN dan melamar pada seleksi PPPK Kabupaten Cilacap pada saat mendaftar.
- Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Cilacap yang memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus serta melamar pada seleksi PPPK Kabupaten Cilacap pada saat mendaftar.
b. Kebutuhan Umum: Calon pelamar yang tidak memenuhi ketentuan di atas termasuk dalam kategori ini.
3. Jenis Kebutuhan Bagi Pelamar Disabilitas
Alokasi kebutuhan khusus juga tersedia untuk penyandang disabilitas, dengan minimal 2% (dua persen) dari total alokasi kebutuhan PPPK yang ditetapkan oleh Menteri PANRB.