Wah, Gaji PNS 2023 di Kabupaten Cilacap Beneran Segini? Langsung Cek Daftarnya!

- 28 Februari 2023, 16:55 WIB
Wah, Gaji PNS 2023 di Kabupaten Cilacap Beneran Segini? Langsung Cek Daftarnya!
Wah, Gaji PNS 2023 di Kabupaten Cilacap Beneran Segini? Langsung Cek Daftarnya! /Tangkap Layar/bkpsdm.mojokertokota

4. Tunjangan Makan

Terdapat dua aturan khusus untuk tunjangan makan. Pertama, adalah Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 72/PMK.05/2016 tentang besaran tunjangan makan berdasarkan kehadiran pegawai dalam satu bulan. Kedua, yaitu Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 32/PMK.02/2018 yang menyatakan bahwa besaran tunjangan makan berbeda di setiap golongan.

- Golongan I: Rp35.000

- Golongan II: Rp35.000

- Golongan III: Rp37.000

- Golongan IV: Rp41.000

5. Tunjangan Dinas

Seorang PNS di Kabupaten Cilacap pasti akan mengenal istilah perjalanan dinas atau perjadin. Di sinilah PNS akan mendapatkan tambahan penghasilan karena akan menerima tunjangan dinas.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008 Pasal 5, tunjangan dinas meliputi biaya penginapan, uang harian yang meliputi uang makan, uang saku, dan uang transport lokal, uang transportasi pegawai, biaya representatif, dan ganti uang sewa kendaraan di dalam kota.

6. Tunjangan Jabatan

Satu lagi alasan mengapa pegawai negeri sipil yang memiliki jabatan tertentu di bagian struktural memiliki gaji tinggi. Hal ini dikarenakan terdapat tunjangan jabatan yang nantinya akan diberikan sesuai dengan tingkat golongannya.

Berikut rincian besaran tunjangan jabatan di beberapa golongan PNS:

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah