Wah, Gaji PNS 2023 di Kabupaten Cilacap Beneran Segini? Langsung Cek Daftarnya!

- 28 Februari 2023, 16:55 WIB
Wah, Gaji PNS 2023 di Kabupaten Cilacap Beneran Segini? Langsung Cek Daftarnya!
Wah, Gaji PNS 2023 di Kabupaten Cilacap Beneran Segini? Langsung Cek Daftarnya! /Tangkap Layar/bkpsdm.mojokertokota

- Golongan IVD: Rp3.447.200–Rp5.661.700

- Golongan IVE: Rp3.593.100–Rp5.901.200

Baca Juga: Cicilan Rp 200 Ribuan! Ini Pinjaman KUR BRI 2023 Tanpa Agunan Cukup KTP Langsung Cair Rp 100 Juta, Mau?

Jenis Tunjangan yang Diterima PNS

Sebagai PNS, mereka memiliki hak atas berbagai macam tunjangan, mulai dari tunjangan kinerja hingga tunjangan keluarga. Berikut ini adalah rincian dari jenis tunjangan yang diterima oleh PNS.

1. Tunjangan Kinerja (Tukin)

Seperti halnya karyawan pada umumnya, kemampuan kerja PNS di Kabupaten Cilacap juga dinilai. Oleh karena itu, sebagai PNS, mereka juga memiliki hak atas tunjangan kinerja atau yang sering disebut dengan Tukin.

Besaran tunjangan kinerja ini berbeda-beda di setiap instansi dan tidak diatur secara pasti dalam aturan khusus. Sebagai contoh, di Kementerian Keuangan, pegawai yang telah bekerja selama 27 tahun akan mendapatkan tunjangan kinerja sebesar Rp46,95 juta.

2. Tunjangan Suami atau Istri

Tunjangan suami atau istri diatur secara resmi dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 Pasal 16. Besarannya sebesar 5% dari gaji pokok bulanan pegawai.

3. Tunjangan Anak

Tunjangan tanggungan hanya diberikan kepada pegawai yang memiliki anak berusia di bawah 18 tahun dan belum menikah. Jumlah anak yang ditanggung oleh pemerintah maksimal tiga, termasuk anak angkat. Besaran tunjangan anak adalah 2% dari gaji pokok pegawai.

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah