CilacapUpdate.com - Setelah diberlakukannya e-tilang atau tilang elektronik, jumlah penindakan pelanggaran (Dakgar) lalu lintas di Kabupaten Cilacap, seperti tilang meningkat signifikan selama tahun 2022, di mana mencapai 17.162 tindakan tilang.
Jumlah tersebut hampir naik dua kali lipat dibanding tilang di tahun 2021 yang hanya sebanyak 9811. Demikian juga tindakan teguran kepada pelanggar lalu lintas juga mengalami peningkatan di tahun 2022. Dari sebanyak 20.062 pada 2021, meningkat menjadi 34,324 pada 2022.
Hal tersebut disampaikan Plt Kapolresta Cilacap AKBP Eko Widiantoro, pada Konferensi Pers 2022 Polresta Cilacap, Sabtu 31 Desember 2022.
Kemudian dari jumlah kecelakaan lalu lintas juga mengalami kenaikan di 2022. Dari 867 (Laka Lantas) pada 2021 menjadi 1.141 pada 2022.
Jumlah kenaikan Laka lantas berbanding lurus pada jumlah korban meninggal dunia yang juga mengalami kenaikan di 2022, dari 183 korban meninggal dunia di 2021, menjadi 207 di tahun 2022.
"Hal ini tentu menjadi evaluasi bagi kami, kenapa korban meninggal dunia masih cukup banyak," kata Kapolresta.
Kenaikan juga terjadi pada korban luka, khususnya luka ringan, di mana di tahun 2022 terdapat 1.337 orang mengalami luka ringan, lebih banyak dari tahun 2021 yang sebanyak 1.057.
Eko menjelaskan, penurunan terjadi pada korban luka berat, di mana tercatat tidak ada korban luka berat di tahun 2022, dibanding di tahun 2021 yang terdapat 2 orang mengalami luka berat.