Lebihi Target, Kantor Imigrasi Cilacap Sukses Meraup PNBP Sebanyak Rp 15,471 Miliar Selama Tahun 2022

- 22 Desember 2022, 14:24 WIB
Kepala Kantor Imigrasi Cilacap, Yoga Ananto Putra.
Kepala Kantor Imigrasi Cilacap, Yoga Ananto Putra. /Dok Kantor Imigrasi Cilacap

CilacapUpdate.com - Kantor Imigrasi Cilacap berhasil mendapatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp. 15 471.646.500,00 selama tahun 2022.

Jumlah tersebut melesat secara signifikan dari target sejumlah Rp 9.178.500.000,00, atau dengan presentase peningkatan 68.56 %. Dari jumlah tersebut, penyumbang terbesar adalah dari PNBP 2022 pada penerbitan paspor, yakni sebanyak 12.621.500.000,00.

Kepala Kantor Imigrasi Cilacap, Yoga Ananto Putra, mengatakan, membaiknya situasi pandemi global Covid-19 bisa menjadi salah satu faktor, sehingga ada relaksasi regulasi perjalanan internasional ke berbagai negara.

"Membaiknya situasi pandemi menyebabkan terjadi peningkatan permohonan akan paspor untuk melakukan berpergian ke luar negeri dengan berbagai tujuan,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Cilacap, Yoga Ananto Putra, Kamis 22 Desember 2022.

Baca Juga: Rayakan Hari Ibu Tahun 2022, Kantor Imigrasi Cilacap Tekankan Peran dan Karya Untuk Bangsa

Selain itu, Kantor Imigrasi Cilacap juga terus melakukan beberapa inovasi untuk peningkatan layanan, berupa layanan jemput bola yaitu Kantor Imigrasi Cilacap Ngelayani Paspor Nang Kabupaten (Kancil Ngapak) yang di adakan pada minggu pertama, kedua dan ketiga pada hari sabtu dan minggu sebanyak 30 kegiatan.

Sepanjang 2022, Kantor Imigrasi Cilacap telah menerbitkan 45.671 paspor, dengan rincian paspor baru sejumlah 24.690 dan penggantian paspor sebanyak 14.942. Yang di dominasi untuk tujuan beribadah umroh.

Sedangkan untuk layanan Izin Tinggal Warga Negara Asing, Kantor Imigrasi Cilacap pemberikan Izi Tinggal sebanyak 900. Dengan rincian Izin Tinggal Kunjungan (ITK) 251, Izin Tinggal Terbatas (ITAS) 607 dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) 36. Izin Tinggal yang diberikan paling untuk Tenaga Kerja Asing dalam rangka Proyek Prioritas Strategis Pemerintah, ujar Yoga.

Untuk bidang pengawasan dan penindakan Imigrasi Cilacap mencatat telah melakukan TAK (tindakan administrasi keimigrasian) biaya beban (overstay) kepada 11 WNA serta melakukan deportasi kepada 7 WNA.

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x