Wajib Tau! Sebelum Kerja di Kota Depok Ini UMR atau UMK Setelah UMP Jawa Barat Naik 7,88 persen, Jadi Berapa?

- 7 Desember 2022, 19:52 WIB
Rumus Perhitungan Dalam Menentukan Upah Minimum 2023
Rumus Perhitungan Dalam Menentukan Upah Minimum 2023 /Tangkapan Layar/Indonesiabaik

Rumus Perhitungan Dalam Menentukan Upah Minimum 2023

Melansir dari akun instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang membagikan formola dalam perhitungan upah minimun sebagai berikut.

UM (t+1) = UM (t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM (t)).

Keterangan:

UM (t+1) merupakan upah minimum yang akan di tetapkan tahun 2023.

UM (t) merupakan upah minimum yang akan ditetapkan tahun berjalan.

Penyesuaian Nilai UM merupakan penjumlahan inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan alpha.

Baca Juga: UMR atau UMK Kabupaten Pekalongan Terbaru Setelah UMP 2023 Jawa Tengah Naik 8,01 Persen Berdasarkan Kemenaker

Jika nominal UMR/UMK Jawa Barat khusnya Kota Depok saat ini, Rp 4.377.231,93 dan UMP yang telah di tetapkan untuk 2023 mengalami kenaikan 7,88 persen maka UMR/UMK Karawang menjadi 4.722.157,80.

Halaman:

Editor: Lutfi Ramadhan

Sumber: Jabarprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x