Guru Ngaji di Maos Cilacap Cabuli 9 Santri Putri, Iming-imingi Korban Uang Rp 10 Ribu Supaya Mau

- 18 Oktober 2022, 17:28 WIB
Seorang guru ngaji berinisial M di Kecamatan Maos Kabupaten Cilacap ditangkap polisi usai diduga melakukan tindak cabul ke sembilan santriwatinya yang masih di bawah umur.
Seorang guru ngaji berinisial M di Kecamatan Maos Kabupaten Cilacap ditangkap polisi usai diduga melakukan tindak cabul ke sembilan santriwatinya yang masih di bawah umur. /Dok Polresta Cilacap

CilacapUpdate.com - Seorang guru ngaji di Kecamatan Maos Kabupaten Cilacap ditangkap Sat Reskrim Polresta Cilacap, usai diduga melakukan tindak cabul ke sembilan santriwatinya yang masih di bawah umur.

Guru ngaji berinisial M (41) tersebut ditangkap, usai dilaporkan oleh orang tua korban, di mana putrinya mengalami perubahan fisik setelah mengalami pencabulan oleh M.

Perilaku tersangka mulai tercium oleh orang tua korban, saat putrinya yang baru pulang mengaji dari TPA tersangka M merasakan sakit pada Sabtu sore 1 Oktober 2022 lalu.

Baca Juga: Apes! Baru Saja Bawa Motor Curian, Pemuda di Majenang Cilacap Ketahuan dan Berhasil Dikejar Pemilik

Saatitu, anak pelapor pulang ke rumah dalam keadaan menangis dan menceritakan kepada orang tuanya bahwa guru ngajinya melakukan tindak cabul ke korban.

"Pak ustadz disebut jahat oleh korban, karena mencium dan memegang alat kemaluan anak pelapor pada saat mengaji," kata Waka Polresta Cilacap Kompol Suryo Wibowo saat ungkap kasus di Mapolresta Cilacap, Selasa 18 Oktober 2022

Dari pemeriksaan polisi, tersangka M yang menjadi guru mengaji sejak tahun 2019 sudah melakukan puluhan kali tindak cabul ke para santrinya.

Baca Juga: Istirahat Saat Mancing, Seorang Laki-laki Ditemukan Tewas di Lereng Tanggul Sawah Wanareja Cilacap

"Perbuatan yang dilakukan oleh tersangka terhadap 9 korban yang masih di bawah umur dalam kurun waktu dari bulan Januari sampai dengan bulan Oktober 2022," Suryo menambahkan. 

Suryo menjelaskan, dari keterangan saksi, pelaku mencabuli korban dengan melakukan iming-iming dengan memberikan uang jajan sebesar Rp 10.000 ke para santrinya.

"Saat mengaji, tersangka memanggil setiap santriwati satu-persatu ke depan, supaya korban mau dan mudah dicabuli oleh pelaku," kata dia. 

Akibat perbuatannya, korban mengalami perubahan fisik dan psikis hingga saat ini.

Baca Juga: Kapolda Jatim Irjen Pol Teddy Minahasa Ditetapkan Sebagai Terduga Kasus Narkoba, Kapolri Tempatkan Disini

"Korban mengalami trauma secara fisik dan psikis," ujar Suryo.

Dari tersangka, polisi menyita barang bukti satu potong sarung warna merah motif garis-garis putih, dan satu potong baju lengan panjang warna putih.

Demikian juga dari korban, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat telah melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak di bawah umur.

Baca Juga: Terendam Banjir Parah dan Macet, Pengendari Sebaiknya Hindari Jalur Jeruklegi-Kawunganten Hari Ini

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.***

Editor: Muhammad Nasrulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x