Sadar Resiko Kecelakaan Kerja, Siswa PKL SMKN 1 Binangun Cilacap Terlindungi pada Program BPJS Ketenagakerjaan

- 26 Agustus 2022, 04:17 WIB
Deden Taruna dari BPJS Ketenagakerjaan Cilacap sosialisasi Permenaker No 5 tahun 2021 di SMK Negeri 1 Binangun, Rabu 24 Agustus 2022.
Deden Taruna dari BPJS Ketenagakerjaan Cilacap sosialisasi Permenaker No 5 tahun 2021 di SMK Negeri 1 Binangun, Rabu 24 Agustus 2022. /

CilacapUpdate.com - Sebanyak 500 siswa PKL SMK Negeri 1 Binangun Kabupaten Cilacap akan mendapatkan program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan. Program ini berlaku bagi siswa yang akan melakukan program magang atau praktik kerja lapangan (PKL) di perusahaan.

Hal tersebut disampaikan pada sosialisasi Permenaker No 5 tahun 2021 tentang Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua di SMK Negeri 1 Binangun, Rabu 24 Agustus 2022.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Cilacap Dewi Manik Imannury mengatakan, SMK Negeri 1 Binangun sadar akan resiko kecelakaan saat bekerja, termasuk bagi siswanya yang sedang magang, dengan memfasilitasi BPJS Ketenagakerjaan Cilacap untuk sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Rakor Timpora di Purbalingga: WNA Terbukti Melanggar Aturan Akan Langsung Dideportasi Kantor Imigrasi Cilacap

Dewi juga menghimbau utk Sekolah dan perguruan tinggi lainnya juga peduli akan keselamatan anak magang dan mahasiswa KKN dengan cara memberikan perlimdungan dalam progtam BPJS Ketemagakerjaan

"Melalui program ini, orang tua murid jadi mengetahui kalau terjadi resiko kecelakaan kerja atau hingga kematian pada anaknya, sudah terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan," kata Dewi.

Dengan iuran sebesar Rp 16.800 perbulan, siswa magang akan mendapatkan sejumlah fasilitas jika terjadi resiko Jaminan kecelakaan kerja dan Jaminan Kematian saat melaksanakan magang kerja. Di antaranya akan dirawat di rumah sakit hingga sembuh.

Baca Juga: Bukan Portal Judi, Ini Perusahaan yang Jadi Sponsor PSIS dan Bikin Laskar Mahesa Jenar Dilaporkan ke Bareskrim

"Dan ketika peserta masuk rumah sakit pemerintah, itu haknya fasilitas kelas 1 serta untuk rumah sakit swasta hak rawat inap adalah kelas 2 ," ujar dewi.

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x