Polresta Cilacap Ungkap Kasus Pembuangan Jasad Bayi di Irigasi Mulyasari Majenang, Begini Kronologisnya!

25 Maret 2024, 12:20 WIB
Polresta Cilacap Ungkap Kasus Pembuangan Jasad Bayi di Irigasi Mulyasari Majenang, Begini Kronologisnya! /CilacapUpdate/Nasrulloh

 

CilacapUpdate.com - Satreskrim Polresta Cilacap mengungkap kasus penemuan jasad bayi perempuan yang baru dilahirkan dalam keadaan meninggal dunia di saluran irigasi Dusun Cempakasari, Desa Mulyasari, Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap, Jumat, 22 Maret 2024 lalu.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Ruruh Wicaksono mengatakan, dari hasil penelusurannya, pelaku tidak lain adalah ibu dari bayi tersebut, berinisial ADS (15) yang masih berstatus pelajar.

Kronologis kejadian terungkap setelah adanya laporan masyarakat, di mana pada Jumat, 22 Maret 2024 05.00 WIB lalu, warga Dusun Cempakasari menemukan bayi perempuan yang diduga baru dilahirkan dalam keadaan meninggal dunia di sebuah saluran irigasi.

"Setelah mendapatkan laporan, jasad bayi tersebut langsung kita ke ke Rumah Sakit (RSUD Majenang) dan melakukan otopsi," kata Ruruh.

Baca Juga: Mengintip Kiprah 58 Tahun Pikiran Rakyat: Teguh Berdiri Kedepankan Jurnalisme Berkualitas

Polsek Majenang dengan dukungan Satreskrim Polresta Cilacap kemudian langsung mengumpulkan informasi, dan mendapatkan informasi terdapat, perempuan muda yang baru dirawat di sebuah klinik, karena pendarahan.

"Setelah itu kita lakukan pemeriksaan intensif, dan diketahui jika perempuan muda tersebut adalah ibu kandung dari bayi yang ditemukan meninggal dunia," Kapolresta menambahkan.

Hasil interogasi kepada pelaku berinisial ADS tersebut, juga mengakui, jika yang bersangkutan telah melakukan membuang bayinya.

"Dari pengakuan tersangka, yang bersangkutan melahirkan sendiri tanpa diketahui oleh keluarga. Sesaat bayi dilahirkan, mulut bayi tersebut disumpal dengan pakaian dalam dari ibu, yang mengakibatkan bayi tersebut meninggal dunia," ujar Ruruh.

Setelah itu, pelaku membungkus bayi dengan kain dan membuangnya ke saluran irigasi menggunakan sepeda motor.

"Pembuangan (jasad bayi) terjadi Jumat dini hari, sekitar pukul 01.00 atau pukul 03.00, dan ditemukan oleh masyarakat pukul 05.00 WIB," ujar Kapolresta lagi.

Saat ini, pelaku masih mendapatkan perawatan di RSUD. Karena pelaku masih di bawah umur, nantinya akan dijerat UU Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun.****

Editor: Muhammad Nasrulloh

Tags

Terkini

Terpopuler