Simpan 13,3 Gram Sabu, Dua Warga Cilacap Selatan Diringkus Polisi

12 Mei 2023, 14:49 WIB
Simpan 13,3 Gram Sabu, dua pelaku penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Cilacap Selatan ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cilacap. /Dok humas Polresta Cilacap

CilacapUpdate.com - Simpan 13,3 Gram Sabu, dua pelaku penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Cilacap Selatan ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cilacap.

Dua pelaku tersebut diringkus atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Senin (8/5/2023) malam.

Kedua pelaku berinisial YA (33) dan B (51) ditangkap oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Cilacap di rumahnya di Kelurahan Tegalkamulyan Kecamatan Cilacap Selatan Kabupaten Cilacap. 

Baca Juga: Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis di Kabupaten Cilacap Formasi 2022 Sudah Diumumkan!

YA dan B diamankan saat berada di dalam rumahnya sekitar pukul 21.00 WIB. Sejumlah barang bukti berhasil disita petugas, termasuk beberapa plastik klip diduga berisi sabu. 

“Adapun barang bukti sabu yang berhasil disita polisi dengan berat 13,3 gram,” beber Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto, Rabu, 10 Mei 2023.

Gatot mengatakan Polresta Cilacap akan terus membasmi peredaran narkoba khususnya di wilayah Kabupaten Cilacap.

Baca Juga: Pengunjung Pantai Bunton yang Tenggelam Ditemukan Meninggal Dunia Tidak Jauh dari TKP

"Jadi untuk pengedar maupun pengguna untuk berhenti memakai narkoba atau akan berakhir di dalam jeruji besi!," ujarnya. 

Tersangka Y A dan B saat ini telah diamankan dan ditahan di sel Mapolresta Cilacap untuk pemeriksaan lebih lanjut.***

Editor: Muhammad Nasrulloh

Tags

Terkini

Terpopuler