Janji Bisa Jadikan Anak Jadi Polisi, Pria Ngaku Anggota Densus 88 Mabes Polri Ini Raih Rp 700 Juta dari Korban

19 Oktober 2022, 08:32 WIB
Pelaku berinisial AH (38) yang mengaku sebagai polisi anggota Densus 88 Mabes Polri ini ditangkap Satreskrim Polresta Cilacap usai menjanjikan seseorang bisa menjadi polisi. /Dok Polres Cilacap

 

CilacapUpdate.com - Seorang pemuda yang mengaku sebagai polisi anggota Densus 88 Mabes Polri ini ditangkap Satreskrim Polresta Cilacap usai menjanjikan seseorang bisa menjadi polisi.

Pelaku berinisial AH (38) tersebut tercatat sebagai warga Desa Candisari, kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan.

Dalam melancarkan aksinya, kepada calon korban, AH mengaku menjadi anggota Polri yang berdinas di densus 88 Mabes Polri. 

Baca Juga: Guru Ngaji di Maos Cilacap Cabuli 9 Santri Putri, Iming-imingi Korban Uang Rp 10 Ribu Supaya Mau

Waka Polresta Cilacap Kompol Suryo Wibowo, mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari laporan salah seorang korban yang merasa ditipu atas aksi pelaku. 

"Ia menjanjikan kepada korban bahwa dapat memasukan anak korban menjadi anggota Polri dengan memberikan sejumlah Uang" Ucap Suryo.

Tidak tanggung-tanggung, korban yang ingin anaknya bisa menjadi polisi dimintai ratusan juta oleh pelaku.

”Pelaku janji akan memasukkan anak korban menjadi anggota polisi, dia minta bayaran dengan kerugian total mencapai Rp 700 juta,” ujar Kompol Suryo Wibowo. 

Baca Juga: Apes! Baru Saja Bawa Motor Curian, Pemuda di Majenang Cilacap Ketahuan dan Berhasil Dikejar Pemilik

Namun saat anak korban mendaftar untuk menjadi anggota Polri sebanyak 3 kali sejak tahun 2019 hingga tahun 2021 selalu gagal. 

Kemudian pelaku membohongi korban dengan menyampaikan anaknya sudah diterima pendidikan dan bekerja di Ditsamapta Polda Jateng.

Karena curiga, korban mengecek keberadaan anaknya di Dit Samapta Polda Jateng. Setelah dicek ternyata anak tersebut tidak pernah bekerja disana. 

Merasa tertipu, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Cilacap untuk diproses lebih lanjut. 

Baca Juga: Kandang Ayam Berisi 6.000 Ekor di Karanjengkol Kesugihan Cilacap Terkena Longsor, Pemilik Rugi Ratusan Juta

Atas perbuatanya AH diancam dengan pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP dengan hukuman penjara selama lamanya empat tahun

Atas kejadian tersebut, Wakapolresta Cilacap menghimbau kepada masyarakat khususnya masyarakat yang akan mendaftar sebagai anggota Polri agar percaya diri.

Dan tidak tergoda oleh tawaran-tawaran oknum yang tidak bertanggung jawab yang bisa menjanjikan seseorang untuk menjadi anggota Polri dengan cara menyerahkan sejumlah uang.***

Editor: Muhammad Nasrulloh

Tags

Terkini

Terpopuler