CilacapUpdate.com - Kabar Mahkamah Agung RI telah mengeluarkan putusan yang pada pokoknya menyatakan bahwa Covid-19 telah berakhir beredar di berbagai group media sosial.
Sebelumnya beredar pesan berantai yang berisi 4 poin Putusan MA antara lain:
1. Pandemi Covid-19 dinyatakan telah berakhir;
2. Negara Dilarang melakukan pemaksaan Vaksin;
3. Pemerintah Wajib Menyediakan Vaksin Halal & Thoyyib yang mendapatkan Sertifikasi Halal & Label Halal MUI;
4. Aktivitas Ibadah, Sekolah, Transportasi, dan Usaha tidak boleh dibatasi dan berjalan secara normal seperti sediakala;
Berdasarkan hasil penelusuran CilacapUpdate.com ternyata kabar tersebut tidak benar alias hoaks.
Baca Juga: Pemerintah Tetap Persyaratkan Vaksin dan Tes PCR Antigen Saat Bepergian Domestik Pasca Putusan MA
Mahkamah Agung RI memang menyatakan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Berikut adalah kutipan asli Amar Putusan 1-3 Mahkamah Agung Nomor 31 P/HUM/2022:
1. Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: YAYASAN KONSUMEN MUSLIM INDONESIA (YKMI) tersebut;
2. Menyatakan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, sepanjang tidak dimaknai: “Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis Vaksin COVID-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan Vaksinasi Covid 19 di wilayah Indonesia”;