Cara Daftar dan Cek KIS BPJS Kesehatan PBI JKN 2024: Apakah Bantuan Ini Bisa Dicairkan, Berapa Nominalnya?

- 1 Juni 2024, 16:54 WIB
Cara Daftar dan Cek Bantuan KIS BPJS Kesehatan PBI JKN 2024: Apakah Bantuan Ini Bisa Dicairkan?
Cara Daftar dan Cek Bantuan KIS BPJS Kesehatan PBI JKN 2024: Apakah Bantuan Ini Bisa Dicairkan? /Dok Istimewa

 

CilacapUpdate.com - Kartu Indonesia Sehat (KIS) merupakan kartu identitas untuk keanggotaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

KIS digunakan sebagai tanda keanggotaan BPJS Kesehatan dan ditujukan untuk seluruh warga negara Indonesia, tidak hanya untuk masyarakat yang kurang mampu. Sejak 1 Maret 2015, KIS telah menggantikan kartu BPJS Kesehatan yang sebelumnya digunakan.

KIS Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN

KIS PBI JKN adalah bagian dari program JKN yang dibiayai oleh pemerintah. Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah masyarakat yang kurang mampu dan membutuhkan bantuan pemerintah untuk membayar iuran JKN-KIS.

Untuk memperoleh KIS PBI, masyarakat harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti membuat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), fotokopi Kartu Keluarga (KK), e-KTP, dan beberapa dokumen pendukung lainnya.

KIS PBI JKN memberikan akses kesehatan yang lebih luas dan murah dibandingkan dengan BPJS Kesehatan biasa.

Penggunaan KIS PBI dapat dilakukan di berbagai fasilitas kesehatan seperti klinik, puskesmas, atau rumah sakit, dan mencakup layanan pengobatan maupun pencegahan. KIS PBI juga disubsidi oleh pemerintah, sehingga biaya pengobatan menjadi lebih terjangkau.

Perkembangan KIS PBI JKN

Dalam beberapa tahun terakhir, KIS PBI JKN telah diperluas dan diperbarui untuk mencapai tujuan Jaminan Kesehatan Nasional yang lebih luas.

Di beberapa daerah seperti Depok dan Sragen, KIS PBI JKN ditujukan untuk masyarakat prasejahtera dan pengurusannya dapat dilakukan melalui Dinas Sosial setempat.

Baca Juga: Penasaran Potongan Gaji Tapera? Ini Cara Cek Mudah Secara Online, Ada Peluang Pengembalian?

Cara Daftar BPJS Kesehatan PBI

  1. Unduh Aplikasi “Cek Bansos”

    • Unduh aplikasi “Cek Bansos” dari toko aplikasi di ponsel.
    • Buat akun baru dengan mengisi informasi yang diperlukan, seperti Nomor KK, NIK, Alamat, Nomor HP, dan lainnya.
    • Unggah foto KTP dan swafoto dengan KTP sebagai dokumen pendukung.
  2. Buat Akun dan Unggah Dokumen

    • Setelah registrasi, pilih opsi “Daftar Usulan” dan masukkan data diri dengan benar.
    • Tunggu hasil verifikasi dari pemerintah daerah setempat untuk memastikan data yang diberikan valid.

Catatan Penting:

  • Bayi yang lahir dari ibu yang terdaftar sebagai peserta PBI BPJS Kesehatan akan otomatis terdaftar sebagai peserta.
  • Selalu perbarui informasi terkait regulasi dan prosedur pendaftaran karena peraturan dapat berubah.

Cara Cek Bantuan KIS PBI-JKN 2024

  1. Cek via Website:

    • Kunjungi situs web cekbansos.kemensos.go.id.
    • Isi informasi wilayah penerima sesuai KTP.
    • Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP.
    • Isi kode captcha yang ditampilkan.
    • Klik “Cari Data” untuk melihat status kepesertaan.
  2. Cek via WhatsApp:

    • Hubungi Chika, call center BPJS Kesehatan, di nomor 0811-8750-400.
    • Pilih “informasi” dan lanjutkan ke bagian “Cek Status Peserta”.
    • Masukkan Nomor KTP (NIK) atau Nomor BPJS Kesehatan yang ingin diketahui.
    • Masukkan Tanggal Lahir dengan format YYYYMMDD.
    • Informasi status kepesertaan akan disampaikan melalui balasan pesan.
  3. Cek via Aplikasi WhatsApp:

    • Masukkan nomor call center BPJS Kesehatan di 0811-8750-400 ke dalam kontak smartphone.
    • Buka aplikasi WhatsApp dan chat ke nomor tersebut.
  4. Cek via Situs Web:

    • Buka situs cekbansos.
    • Isi data Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan sesuai dengan KTP.

Bantuan KIS PBI-JKN 2024 tidak dapat dicairkan oleh penerima, karena bantuan ini langsung diberikan ke rumah sakit atau pusat layanan kesehatan tempat penerima terdaftar.

Besaran Bansos PBI JK 2024 adalah Rp 42.000 per bulan untuk setiap individu. Dengan bantuan ini, masyarakat tidak perlu khawatir mengenai iuran BPJS Kesehatan.

Bansos PBI JK atau Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan adalah program bantuan sosial dari pemerintah yang dicairkan dalam bentuk iuran.

Bantuan ini dibayarkan langsung oleh pemerintah untuk iuran BPJS yang dimiliki penerima. Besaran iuran PBI JK yang diberikan pemerintah adalah Rp42.000 per orang setiap bulan. Bantuan ini sangat membantu meringankan beban masyarakat, terutama di bidang kesehatan.***

Editor: Lutfi Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah