Tips Jitu Agar Pendaftaran NPWP Online Anda Disetujui, Siapkan Dokumen Ini!

- 23 Maret 2024, 09:45 WIB
Tips Jitu Agar Pendaftaran NPWP Online Anda Disetujui, Siapkan Dokumen Ini!
Tips Jitu Agar Pendaftaran NPWP Online Anda Disetujui, Siapkan Dokumen Ini! /jasa pembuatan

CilacapUpdate.com - Mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah suatu keharusan bagi warga negara Indonesia yang memiliki kewajiban pajak.

NPWP adalah identifikasi resmi yang digunakan untuk melaksanakan kewajiban perpajakan.

Pasca  era pandemi ini, Direktorat Jenderal Pajak telah menyederhanakan proses pendaftaran NPWP dengan memperkenalkan sistem pendaftaran secara daring, sehingga prosesnya menjadi lebih cepat dan mudah tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.

Berikut adalah panduan lengkap cara mendaftar NPWP Online:

  1. Buka situs ereg.pajak.go.id di perangkatmu.
  2. Isi informasi identitasmu dengan lengkap dan akurat.
  3. Pilih jenis pekerjaan yang sesuai dengan situasimu saat ini:
    • Jika kamu seorang pekerja atau karyawan dalam hubungan kerja di berbagai sektor seperti swasta, PNS, BUMN, atau posisi lainnya.
    • Jika kamu memiliki usaha sendiri seperti toko kelontong, warung makan, atau bisnis lainnya.
    • Jika kamu memiliki profesi khusus seperti dokter atau notaris.
    • Jika pekerjaanmu tidak termasuk dalam kategori di atas, misalnya sebagai freelancer.
  4. Isi alamat tempat tinggalmu dengan lengkap.
  5. Isi alamat sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Jika alamat tempat tinggal sama dengan alamat KTP, kamu bisa mengklik opsi untuk mengisi secara otomatis.
  6. Isi alamat usaha jika berlaku, jika tidak, sebagai karyawan, kamu bisa langsung pilih opsi "next/selanjutnya".
  7. Isi jumlah tanggungan dan gaji (maksimal 3 tanggungan).
  8. Lengkapi semua persyaratan yang diminta.
  9. Pilih metode pengiriman berkas. Kamu dapat mengunggah berkas atau mengirimkan secara manual melalui jasa pengiriman. Jika memilih mengunggah, unggah scan KTP dengan menekan tombol upload.
  10. Isi pernyataan yang diperlukan.
  11. Centang kotak "Benar" dan "Lengkap".
  12. Klik tombol "Finish".

Setelah selesai mengisi formulir, langkah selanjutnya adalah:

  • Masuk ke menu dashboard dan klik "Minta token". Kamu akan mendapatkan notifikasi bahwa token telah dikirimkan ke alamat email yang terdaftar.
  • Buka email dan salin kode token yang diterima. Kembali ke situs dan pilih "Kirim Permohonan", lalu masukkan kode token yang sudah kamu salin.
  • Jika berhasil, akan muncul notifikasi bahwa proses NPWP sedang diproses.
  • NPWP fisik akan dikirimkan dalam waktu maksimal 1 bulan setelah pendaftaran.

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, kamu bisa mendaftar NPWP dengan mudah secara online tanpa harus repot mengunjungi kantor pajak.

Ingatlah bahwa NPWP merupakan salah satu kewajiban penting bagi setiap wajib pajak di Indonesia.***

Editor: Siyam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x