Wuih, Gaji Kepala Desa 2023 di Jakarta Barat Beneran Segini? Langsung Cek Daftarnya!

- 3 Maret 2023, 14:53 WIB
Ilustrasi Pelantikan Kepala Desa/Tangkapan Layar/desa.id
Ilustrasi Pelantikan Kepala Desa/Tangkapan Layar/desa.id /

Baca Juga: Bos Besar di Kabupaten Bandung Wajib Tahu, 10 Fasilitas yang Diharapkan Karyawan Selain Gaji, Apa Saja?

Berikit rincian lengkap gaji kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa di Jakarta Barat:

1. Besaran penghasilan tetap kepala desa di Jakarta Barat paling sedikit Rp 2.426.640 setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;

2. Besaran penghasilan tetap sekretaris desa di Jakarta Barat paling sedikit Rp 2.224.420 setara 110 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;

3. Besaran penghasilan tetap Perangkat desa lainnya di Jakarta Barat paling sedikit Rp 2.022.200 setara 100 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

Gaji kepala desa maupun perangkat desa di Jakarta Barat dianggarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBD). APBD Desa ini bersumber dari dana desa yang digelontorkan pemerintah pusat setiap tahunnya.

Meski demikian, beberapa desa di Jakarta Barat yang sudah maju, juga terkadang memiliki lini bisnis yang dikelola BUMDes setempat yang menghasilkan keuntungan, sehingga bisa mengurangi ketergantungan kas desa terhadap dana desa dari APBN.

Tanah Bengkok

Baca Juga: Bos Besar di Kabupaten Bogor Wajib Tahu, 10 Fasilitas yang Diharapkan Karyawan Selain Gaji, Apa Saja?

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah