Besaran tunjangan kinerja ini berbeda-beda di setiap instansi dan tidak diatur secara pasti dalam aturan khusus. Sebagai contoh, di Kementerian Keuangan, pegawai yang telah bekerja selama 27 tahun akan mendapatkan tunjangan kinerja sebesar Rp46,95 juta.
2. Tunjangan Suami atau Istri
Tunjangan suami atau istri diatur secara resmi dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 Pasal 16. Besarannya sebesar 5% dari gaji pokok bulanan pegawai.
3. Tunjangan Anak
Tunjangan tanggungan hanya diberikan kepada pegawai yang memiliki anak berusia di bawah 18 tahun dan belum menikah. Jumlah anak yang ditanggung oleh pemerintah maksimal tiga, termasuk anak angkat. Besaran tunjangan anak adalah 2% dari gaji pokok pegawai.
4. Tunjangan Makan
Terdapat dua aturan khusus untuk tunjangan makan. Pertama, adalah Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 72/PMK.05/2016 tentang besaran tunjangan makan berdasarkan kehadiran pegawai dalam satu bulan. Kedua, yaitu Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 32/PMK.02/2018 yang menyatakan bahwa besaran tunjangan makan berbeda di setiap golongan.
- Golongan I: Rp35.000
- Golongan II: Rp35.000
- Golongan III: Rp37.000
- Golongan IV: Rp41.000
5. Tunjangan Dinas