Deddy Corbuzier Pertanyakan Nama Muhammad dan Maria Dalam Kasus Holywings, Begini Penjelasan Polri

- 30 Juni 2022, 21:30 WIB
Deddy Corbuzier Pertanyakan Nama Muhammad dan Maria Dalam Kasus Holywings , Begini Penjelasan Polri
Deddy Corbuzier Pertanyakan Nama Muhammad dan Maria Dalam Kasus Holywings , Begini Penjelasan Polri /Tangkapan layar YouTube Curhat Bang Denny Sumargo/

CilacapUpdate.com - Kasus Holywings Indonesia yang mengiklankan minuman beralkohol dengan nama Muhammad dan Maria masih menjadi perbincangan.

Saat ini, polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Namun, kasus yang melibatkan nama Muhammad dan Maria yang menjadi isu di Holywings masih menyisakan banyak pertanyaan.

Seperti pertanyaan yang dilayangkan Deddy Corbuzier melalui Podcastnya kepada Kabiv Humas Polri, Dedi Prasetyo.

Baca Juga: Iseng Pasang Cincin di Alat Kelamin Malah Tidak Bisa Dilepas, Pria di Wanareja Cilacap Minta Bantuan Damkar

Deddy Corbuzier bertanya-tanya bagaimana nama Muhammad dan Maria dalam kasus Holywings dipersoalkan.

Pasalnya, nama tersebut merupakan nama yang umum digunakan dan tidak selalu digunakan untuk menyebut para nabi dan orang suci.

“Kan bisa saja secara hukum saya (mereka) akan mengatakan ‘loh Muhammad itu kan bukan hanya nabi’ banyak orang menggunakan nama Muhammad dan Maria. Lalu bagaimana cara menangani hal seperti ini?” tanya Deddy, sebagaimana dikutip CilacapUpdate dari Podcast Deddy Corbuzier.

Baca Juga: Indonesia Selalu Terlibat Misi Perdamaian Dunia, Kini Jokowi Ke Rusia dan Ukraina Mengingatkan Soeharto Dulu

Menjawab pertanyaan tersebut, Pak Dedi Prasetyo mengatakan, meski dalam arti luas, namun dari sisi hukum, khususnya Polres Jakarta Selatan, sudah memperhitungkan keterangan saksi ahli.

Selain harus sepenuhnya memenuhi unsur perbuatan melawan hukum, Kadiv Humas juga mencontohkan, tujuan atau motif dilakukannya perbuatan yang telah dilakukan juga termasuk kategori yang dinilai penyidik.

“Penafsiran hukum seperti itu mungkin bisa ditafsirkan dengan sangat luas ya. Tapi, dalam perspektif penegak hukum khususnya perspektif penyidik Polres Jakarta Selatan. Sudah boleh dikatakan mendengarkan keterangan saksi ahli,” ucap Kadiv Humas Polri di Podcast Deddy Corbuzier.

Baca Juga: Pembelian Pertalite dan Solar Melalui Aplikasi MyPertamina Tidak untuk Semua Kendaraan, Ini Kata Pertamina

“Yaitu saksi ahli Bahasa, saksi ahli hukum pidana, juga saksi ahli yang berkaitan dengan agama,” tambah Humas Polri.

Menambah penjelasannya, Humas Polri juga menjelaskan bahwa pasal-pasal yang digunakan di luar UU ITE adalah pasal penistaan agama dan pasal konvensional dalam KUHP, hukum pidana tentang tindak pidana menimbulkan kegaduhan, dan juga mencipta ketidakstabilan di masyarakat.***

Editor: Lutfi Ramadhan

Sumber: Podcas Deddy Corbuzer


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah