Ridwan Kamil Pamit Pulang ke Tanah Air dari Swiss, Ini Niat Shalat Ghoib Seperti Himbauan NU dan MUI

- 3 Juni 2022, 22:52 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan keluarga melaksanakan salat Gaib, sebelum kepulangan ke Indonesia, Kamis (2/6/2022) waktu Swiss.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan keluarga melaksanakan salat Gaib, sebelum kepulangan ke Indonesia, Kamis (2/6/2022) waktu Swiss. /

Namun, bila dirasa sulit menghafalkan teks arabnya, kita boleh menggunakan terjemahnya baik dalam bahasa Indonesia atau bahasa daerah masing-masing.  

Syarat Sah Shalat Ghaib Syarat sah shalat Ghaib selain syarat-syarat pada umumnya, setidaknya terangkum dalam dua hal berikut:  

Pertama, jenazah berada di luar daerah yang jauh dari jangkauan, atau di tempat yang dekat namun sulit dijangkau. Karena itu, jika masih berada dalam daerah, walaupun jauh dan tak sulit dijangkau, maka tidak sah melakukan shalat Ghaib. Demikian pula kalau jenazahnya berada di batas daerah, dan kita dekat dengan tempat tersebut, maka tidak sah melakukan shalat Ghaib.  

Kedua, telah mengetahui atau menduga kuat bahwa jenazahnya sudah dimandikan. Kalau tidak, maka shalat Ghaibnya tidak sah. Namun, bila ia menggantungkan shalat Ghaibnya dengan sucinya jenazah tersebut (bahwa telah dimandikan), shalatnya dihukumi sah.

Misalnya, dalam niat ia mengatakan, “Saya menyalati jenazah ‘Si Fulan’... dan seterusnya, dengan catatan di sudah suci atau sudah dimandikan ...” maka shalatnya juga sah.

Baca Juga: Keistimewaan Amalan Membaca Sholawat Ulul Azmi, Doa Cepat Dikabulkan, Berikut Lafadz Arab & Terjemahnya 

Rukun Shalat Ghaib Rukun shalat Ghaib tak ada bedanya dengan rukun shalat jenazah pada umumnya. Sebab yang membedakan keduanya hanyalah soal ada dan tidak ada jenazah di hadapannya. Berikut ini tujuh rukun shalat Ghaib yang harus dilakukan:  

Pertama, berniat, seperti umumnya shalat yang lain dengan pilihan redaksi di atas.  

Kedua, berdiri bagi yang mampu, dan bila tak mampu, boleh shalat dengan cara yang dimampuinya. 

Ketiga, membaca empat takbir termasuk takbiratul ihram. Bila lebih dari empat, baik sengaja maupun tidak, shalatnya tetap sah.

Halaman:

Editor: Faiz Al Makky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah