Al-Qur’an Diturunkan Pada Bulan Ramadhan, Simak Penjelasannya dan Bisa Digunakan untuk Ceramah Singkat

- 6 April 2022, 16:10 WIB
Ilustrasi : Al-Qur’an Diturunkan Pada Bulan Ramadhan, Simak Penjelasannya dan Bisa Digunakan untuk Ceramah Singkat
Ilustrasi : Al-Qur’an Diturunkan Pada Bulan Ramadhan, Simak Penjelasannya dan Bisa Digunakan untuk Ceramah Singkat / Anis Coquelet/Unsplash

”فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ ٱلشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ”(maka barangsiapa di antara kalian yang menemui bulan tersebut, maka hendaklah dia berpuasa). “ شَهِدَ “ ma’nahu hadhor (dia menemui bulan Ramadhan) dalam keadaan dia mukim, dalam keadaan dia sehat, ini maksudnya.

Menemui bulan Ramadhan, “ مِنكُمُ”(kembali kepada orang orang yang beriman). “ شَهِدَ “ di sini mencakup apa? (mukim dan dia dalam keadaan sehat). “ مِنكُمُ”(dari orang-orang yang beriman, mereka baligh) diwajibkan bagi mereka berpuasa. (muslim, baligh, berakal) dan dia dalam keadaan mukim (dalam keadaan sehat).

Maka “ فَلْيَصُمْهُ”(hendaklah dia berpuasa), ini menunjukkan tentang termasuk kewajiban berpuasa, dalil kewajiban berpuasa adalah ayat ini :

فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ ٱلشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

Artinya : “ . . .Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu. . . “

Baca Juga: Inilah Menu Takjil Sehat dan Nikmat, Cocok untuk Buka Puasa Ramadhan 2022

[ Potongan Qur’an surah Al Baqarah ayat : 185].

Karena “ فَلْيَصُمْهُ”di sini adalah Amr (perintah). “ ل ” di sini adalah لَامُ الأَمْرِ , dan asal dari perintah adalah kewajiban. Berarti ini bisa dijadikan dalil juga tentang kewajiban berpuasa di bulan Ramadhan.

Berarti dengan adanya ayat ini, sudah dihapus hukum yang sebelumnya. Hukum sebelumnya mukhayyar (yang diberikan pilihan). Sekarang sudah sudah diwajibkan, sebelumnya diberikan pilihan (boleh puasa, boleh tidak). yang tidak puasa maka dia membayar fidyah, Tapi dia berpuasa itu lebih baik. Sekarang sudah tidak ada pilihan,” فَلْيَصُمْهُ” (maka semuanya harus berpuasa).***

 

Halaman:

Editor: Lutfi Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah