Hal tersebut ditegaskan dalam sahih Muslim. Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya ia berkata, saya telah membacakan kepada Malik dari Ibnu Syihab dari Humaid bin Abdurrahman dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Barang siapa yang menunaikan shalat pada malam bulan Ramadlan (shalat tarawih) dengan penuh keimanan dan mengharap (pahala dari Allah), maka dosa-dosanya yang telah berlalu akan diampuni." (HS. Muslim 1266).
Lantas bagaimana hukum shalat tarawih? Apakah wajib dilaksanakan atau boleh ditinggalkan?
Berdasarkan pendapat yang dikutip Syekh Wahbah Zuhaili dari kalangan ahlus sunnah wal jamaah di dalam kitabnya al Fiqhul Islami wa Adillatuhu, hukum shalat tarawih adalah sunnah, sedangkan jika melaksanakan secara berjamaah hukumnya adalah sunnah kifayah.
Sunnah kifayah berarti, bahwa jika semua jamaah masjid meninggalkan salat tarawih berjamaah, maka semua orang di daerah tersebut akan mendapatkan dosa.
Baca Juga: Biografi Zaid bin Tsabit, Sahabat Nabi Muhammad Penulis Hadist dan Penghafal Al-Quran
Jika sudah ada yang melaksanakan secara berjamaah, maka akan gugur dosa-dosanya.
Meskipun shalat tarawih hukumnya sunnah, namun akan lebih baik lagi jika dikerjakan agar mendapat pahala dan menggugurkan dosa.***