Link Untuk Cek Status Penerima Bantuan Sosial di DTKS Kemensos Untuk Mendapatkan Bansos

- 24 Juni 2024, 14:24 WIB
Link Untuk Cek Status Penerima Bantuan Sosial di DTKS Kemensos Untuk Mendapatkan Bansos
Link Untuk Cek Status Penerima Bantuan Sosial di DTKS Kemensos Untuk Mendapatkan Bansos /

CilacapUpdate.com - Bagi masyarakat yang memerlukan bantuan sosial (bansos), langkah awal yang harus diambil adalah mendaftarkan diri dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

DTKS berfungsi sebagai basis data yang mencakup informasi tentang penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

Melalui DTKS, lembaga-lembaga terkait dapat menyalurkan bansos dengan tepat sasaran kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.

Oleh karena itu, penting bagi calon penerima bansos untuk mengetahui status pendaftaran mereka dalam DTKS.

Baca Juga: Kabar Gembira! Saldo Bansos Rp400 Ribu Masuk ke KKS KPM, Cek Jadwal Penyalurannya di Sini

Cara Mengecek Status Pendaftaran DTKS

Untuk mengecek status pendaftaran DTKS, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Akses Situs Resmi Kementerian Sosial: Buka situs https://cekbansos.kemensos.go.id/.
  2. Masukkan Data Wilayah: Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan tempat Anda tinggal.
  3. Masukkan Nama Penerima Manfaat (PM): Isi nama lengkap sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  4. Masukkan Kode Captcha: Ketikkan empat huruf kode yang tertera pada kotak captcha.
  5. Klik Tombol 'Cari Data': Tunggu hingga proses pencarian selesai.
  6. Lihat Hasil Pencarian: Hasil pencarian akan menunjukkan apakah nama Anda terdaftar dalam DTKS dan berhak menerima bansos atau tidak.

Baca Juga: Hore! Bansos Beras 10 Kg Juni 2024 di Sibolga hingga Jawa Barat Cair Tanggal Ini, Catat!

Cara Daftar DTKS bagi yang Belum Terdaftar

Bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam DTKS, pendaftaran dapat dilakukan melalui dua cara: offline dan online.

Pendaftaran Offline DTKS

  1. Datang ke Desa/Kelurahan: Daftarkan diri ke desa/kelurahan melalui usulan RT/RW setempat.
  2. Musyawarah Desa/Kelurahan: Usulan dari RT/RW akan dibawa ke musyawarah desa atau kelurahan untuk diverifikasi.
  3. Input Data ke Aplikasi Bansos: Usulan yang disetujui akan diinput ke aplikasi bansos oleh desa/kelurahan.
  4. Verifikasi dan Validasi oleh Dinas Sosial: Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi data usulan.
  5. Finalisasi oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota: Hasil verifikasi akan difinalisasi oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
  6. Pengesahan oleh Kepala Daerah: Kepala daerah akan mengesahkan data DTKS.

Baca Juga: Mantap! Bansos PKH Untuk KPM Kategori ini Cair 3 Kali Lipat, KPM Bersiap Bantuan PKH BPNT Tahap Selanjutnya

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: beragam sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah