Pencairan Gelombang 2 Diprediksi Juli 2024
Menurut Plt. Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, pencairan KJP Plus gelombang 2 diharapkan dapat dilakukan pada bulan Juli 2024.
Ia menghimbau para orang tua dan siswa untuk bersabar menunggu pengumuman resmi terkait jadwal pencairan.
Syarat Penerima KJP Plus
Perlu diketahui bahwa tidak semua siswa dapat menerima KJP Plus. Berikut adalah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:
-Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
-Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah, atau data lain yang ditetapkan oleh Gubernur.
-Warga DKI Jakarta yang berdomisili di DKI Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang sah.
Cara Cek Penerima KJP Plus
Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah termasuk penerima KJP Plus, dapat melakukan pengecekan melalui laman resmi KJP Plus di https://kjp.jakarta.go.id/kjp/.