Siapa Saja yang Berhak Terima Bansos PKH 2024 dan Berapa yang Didapat? Simak Rincian Kriteria Penerima!

- 29 Mei 2024, 14:33 WIB
Siapa Saja yang Berhak Terima Bansos PKH 2024 dan Berapa yang Didapat? Simak Rincian Kriteria Penerima!
Siapa Saja yang Berhak Terima Bansos PKH 2024 dan Berapa yang Didapat? Simak Rincian Kriteria Penerima! /Dok Update Info Bansos

CilacapUpdate.com - Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (Bansos PKH) telah menjadi penopang bagi keluarga-keluarga di Indonesia dalam mengatasi tantangan kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup.

Program ini tak hanya memberikan bantuan tunai, tapi juga membawa harapan baru bagi mereka yang membutuhkan.

Siapa Saja yang Berhak?

Menjadi penerima Bansos PKH 2024 bukanlah perkara sepele. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi:

  1. Warga Indonesia dengan e-KTP aktif.
  2. Termasuk dalam golongan yang membutuhkan bantuan.
  3. Bukan ASN, Polri, atau TNI.
  4. Belum menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BLT Subsidi Gaji, atau BLT UMKM.
  5. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) oleh Kementerian Sosial RI.

Setelah memenuhi syarat, berikut adalah rincian kriteria penerima yang berhak menerima Bansos PKH 2024:

  1. Balita usia 0 hingga 6 tahun: Rp 750.000 setiap tahap atau Rp 3.000.000 per tahun.
  2. Siswa/i SD: Rp 225.000 setiap tahap atau Rp 900.000 per tahun.
  3. Siswa/i SMP: Rp 375.000 setiap tahap atau Rp 1.500.000 per tahun.
  4. Siswa/i SMA: Rp 500.000 setiap tahap atau Rp 2.000.000 per tahun.
  5. Ibu hamil / masa nifas: Rp 750.000 setiap tahap atau Rp 3.000.000 per tahun.
  6. Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000 setiap tahap atau Rp 2.400.000 per tahun.
  7. Lansia berumur 70 tahun ke atas: Rp 600.000 setiap tahap atau Rp 2.400.000 per tahun.

Cara Mendapatkan Bantuan

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 69 Mei 2024 Dibuka Dua Hari Lagi , Catat Tanggal dan Persyaratan Terbaru!

Bagi yang memenuhi syarat, ada langkah-langkah yang perlu diikuti:

Cek Status:

  1. Kunjungi website resmi Kemensos.
  2. Masukkan informasi data diri sesuai KTP.
  3. Tekan "Cari Data".
  4. Jika terdaftar, nama Anda akan muncul sebagai penerima Bansos PKH.

Mendaftar:

  1. Secara Offline:

    • Kunjungi kantor lurah atau kantor desa.
    • Siapkan KK dan KTP.
    • Setelah pendaftaran, data akan diverifikasi oleh pihak berwenang.
  2. Secara Online:

    • Instal aplikasi "Cek Bansos" dari Kemensos.
    • Buat akun baru dan isi data dengan benar.
    • Isi formulir pendaftaran dan pilih jenis bantuan PKH yang dibutuhkan.
    • Setelah diverifikasi, dana akan dicairkan melalui bank terdekat.

Dengan memahami persyaratan, kelompok penerima, dan proses pendaftaran, diharapkan penerima Bansos PKH 2024 dapat memperoleh bantuan dengan lebih mudah untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.

Jadi, jangan ragu untuk memanfaatkan program ini jika memang memenuhi kriteria!.***

Editor: Siyam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah