Bansos Rp600 Ribu Cair Maret Pekan Ini! Segera Cek Penerima dan Bansos Lainnya Sebelum Ramadhan!

- 7 Maret 2024, 12:22 WIB
Bansos Rp600 Ribu Cair Maret Pekan Ini! Segera Cek Penerima dan Bansos Lainnya Sebelum Ramadhan!./FB Bansos
Bansos Rp600 Ribu Cair Maret Pekan Ini! Segera Cek Penerima dan Bansos Lainnya Sebelum Ramadhan!./FB Bansos /

CilacapUpdate.com - Bulan Maret 2024 atau sebelum Ramadhan 1445 H ini menjadi bulan yang sangat dinanti oleh sejumlah keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.

Dua jenis bansos yang akan disalurkan pada bulan ini meliputi Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa dan BLT Mitigasi Risiko Pangan.

Kedua program ini bertujuan untuk memberikan dukungan kepada masyarakat yang terdampak pasca pandemi, El Nino dan bencana alam, sambil menjaga daya beli dan ketahanan pangan.

BLT Dana Desa 2024 BLT Dana Desa merupakan program yang memberikan dana tunai kepada KPM yang berdomisili di desa.

Dana untuk program ini dialokasikan sebanyak 25% dari pagu atau batas pengeluaran anggaran tertinggi Dana Desa setiap desa.

Pemberian BLT Dana Desa dilakukan selama 12 bulan, dari bulan Januari hingga Desember 2024, dengan besaran Rp300.000 per bulan per KPM. Total BLT Dana Desa yang diterima oleh KPM sepanjang tahun mencapai Rp3,6 juta.

Penyaluran BLT Dana Desa berlangsung setiap bulan, namun ada kemungkinan juga diberikan paling banyak 3 bulan sekaligus.

Penyaluran ini dilaksanakan oleh penyalur yang telah ditunjuk oleh pemerintah desa, seperti kantor pos, bank, atau lembaga keuangan lainnya.

Besar nominal yang diterima oleh KPM tergantung pada kebijakan desa masing-masing, bisa Rp300.000 per bulan, Rp600.000 untuk dua bulan, atau Rp900.000 untuk tiga bulan.

BLT Dana Desa sudah mulai disalurkan merata di berbagai wilayah Indonesia dan sudah dimasukkan dalam anggaran APBD masing-masing desa.

Namun, tidak semua individu yang tidak terdaftar sebagai penerima bansos reguler, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), memenuhi syarat untuk menerima BLT Dana Desa.

Terdapat kriteria khusus yang harus dipenuhi oleh calon penerima, yaitu:

  1. Miskin ekstrem, dengan pendapatan per kapita di bawah Rp400.000 per bulan.
  2. Rentan sakit kronis, yaitu memiliki anggota keluarga yang menderita penyakit menahun atau kronis dan membutuhkan biaya pengobatan yang tinggi.
  3. Janda/duda (sudah lansia atau berumur), yaitu tidak memiliki pasangan hidup dan tidak memiliki sumber penghasilan tetap.
  4. Disabilitas, yaitu memiliki anggota keluarga yang mengalami keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik yang mempengaruhi aktivitas sehari-hari.
  5. Tidak menerima bantuan sosial lainnya, seperti PKH, BPNT, Kartu Prakerja, atau bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) lainnya.

BLT Mitigasi Risiko Pangan 2024 BLT Mitigasi Risiko Pangan adalah program yang memberikan dana tunai kepada KPM yang terdampak oleh fluktuasi harga pangan.

Dana untuk program ini dianggarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan total anggaran mencapai Rp11,25 triliun.

Pemberian BLT Mitigasi Risiko Pangan berlangsung selama 3 bulan, yakni pada Januari hingga Maret 2024, dengan besaran Rp200.000 per bulan per KPM. Jumlah total BLT Mitigasi Risiko Pangan yang diterima oleh KPM mencapai Rp600.000.

Penyaluran BLT Mitigasi Risiko Pangan dilaksanakan secara front loading, yang berarti pemberian sekaligus pada bulan Februari 2024.

Penyaluran ini dilakukan oleh kantor pos dengan menggunakan Kartu Identitas Penerima Bantuan (KIPB) yang berisi nomor rekening dan kode verifikasi.

KPM wajib membawa KIPB dan KTP saat mengambil bantuan di kantor pos terdekat. BLT Mitigasi Risiko Pangan ditujukan untuk 18,8 juta KPM yang terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) Kementerian Sosial (Kemensos).

KPM harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Terdampak bencana alam dan/atau pandemi Covid-19, yaitu mengalami kerugian ekonomi akibat bencana alam, kehilangan pekerjaan karena dampak pandemi, atau situasi lain yang memerlukan dukungan finansial tambahan.
  2. Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya, yaitu tidak menerima bantuan sosial lain dari pemerintah, seperti PKH, BPNT, Kartu Prakerja, atau bantuan JPS lainnya.***

Editor: Siyam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah