CilacapUpdate.com - Berikut adalah petunjuk Pemilihan Umum (Pemilu) dari C1-Plano hingga DPTb, sejumlah istilah yang perlu diketahui oleh masyarakat.
Selama periode Pemilu 2024 hingga hari pencoblosan, tidak sedikit pemilih dihadapkan pada sejumlah istilah yang mungkin terdengar asing.
Untuk menghindari kebingungan saat memilih pada Pemilu 2024 nanti, penting untuk memahami beberapa formulir dan istilah yang berkaitan.
Berikut adalah ringkasan istilah-istilah tersebut, yang diambil dari Buku Panduan KPP tentang pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024:
-
TPS: Tempat Pemungutan Suara
-
PPK: Panitia Pemilihan Kecamatan merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu pada tingkat kecamatan.
-
PPS: Panitia Pemungutan Suara, merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemilu di tingkat kelurahan/desa.
-
KPPS: Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, kelompok ini dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
-
DPT: Daftar Pemilih Tetap, daftar ini memuat nama-nama pemilih yang telah memiliki hak pilih dan tercatat sebagai pemilih.