Dana PIP Cair Lagi Tahun 2024! Simak Verifikasi Penerima dan Cek Jadwal Pencairan di Sini

- 21 Februari 2024, 11:30 WIB
Ilustrasi : Dana PIP Cair Lagi Tahun 2024! Simak Verifikasi Penerima dan Cek Jadwal Pencairan di Sini./Dok PIP
Ilustrasi : Dana PIP Cair Lagi Tahun 2024! Simak Verifikasi Penerima dan Cek Jadwal Pencairan di Sini./Dok PIP /
  • Termin 1: Februari-April.
  • Termin 2: Mei-September.
  • Termin 3: Oktober-Desember.

Syarat Penerima PIP Kemdikbud PIP merupakan bantuan tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar bagi siswa dan mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Dana PIP digunakan untuk membiayai pendidikan. Kriteria penerima PIP Kemdikbud meliputi:

  • Peserta didik pemegang KIP, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
  • Peserta didik dan keluarga peserta PKH.
  • Peserta didik yang berstatus yatim, piatu, atau yatim piatu dari sekolah, panti sosial, atau panti asuhan.
  • Peserta didik yang terdampak bencana alam.
  • Peserta didik yang pernah drop out (DO).
  • Peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin yang terancam putus sekolah.
  • Peserta didik dengan pertimbangan khusus lainnya.
  • Peserta pada satuan pendidikan non-formal atau lembaga khusus lainnya.

Baca Juga: Beasiswa BIB Menunggu! Simak Panduan Lengkap Pendaftaran Beasiswa Indonesia Bangkit 2024

Rincian Bantuan PIP Kemdikbud Besaran dana PIP untuk jenjang pendidikan masing-masing adalah sebagai berikut:

a. Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), atau Paket A

  • Kelas 1 semester I dan kelas 6 semester II: Rp225.000 per tahun.
  • Kelas 1 semester II, kelas 2, kelas 3, kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester I: Rp450.000 per tahun.

b. Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), atau Paket B

  • Kelas 7 semester I dan kelas 9 semester II: Rp375.000 per tahun.
  • Kelas 7 semester II, kelas 8, dan kelas 9 semester I: Rp750.000 per tahun.

c. Sekolah Menengah Atas (SMP), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Paket C, atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)

  • Kelas 10 semester I dan kelas 12 semester II: Rp500.000 per tahun.
  • Kelas 10 semester II, kelas 11, dan kelas 12 semester I: Rp1.000.000 per tahun.

d. SMK Program 4 Tahun

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x