Kenaikan UMP 2024 Akan Dilakukan Bulan November? Berikut Daftar Upah Minimum Provinsi Tahun 2023

- 5 November 2023, 06:55 WIB
Ilustrasi daftar UMP :   Kenaikan UMP 2024 Bakal Dilakukan Bulan November? Berikut Daftar Upah Minimum Provinsi Tahun 2023
Ilustrasi daftar UMP : Kenaikan UMP 2024 Bakal Dilakukan Bulan November? Berikut Daftar Upah Minimum Provinsi Tahun 2023 /PEXELS/Ahsanjaya

 

ClacapUpdate.com - Masyarakat menanti kepastian kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 yang menurut jadwal dilakukan pada bulan November 2023. Hal ini selaras dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
 
PP turunan UU Cipta Kerja yang diteken Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2021 tersebut menegaskan bahwa penetapan UMP harus dilakukan selambat-lambatnya 21 November setiap tahun berjalan. Sementara upah tingkat Kabupaten dan Kota (UMK) tanggal 30 di bulan yang sama.
 
Dalam menghitung standar upah provinsi, perhitungannya berlandaskan keadaan ekonomi serta ketenagakerjaan. Faktor-faktor yang mendasari penetapan pengupahan dapat meliputi pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, produktivitas tenaga kerja hingga kebutuhan hidup layak berdasarkan data dari lembaga berwenang.
 
 
Aturan upah minimum terdiri atas provinsi UMP dan kabupaten kota (UMK) dengan syarat tertentu. Jika melihat dari bunyi pasal 29 PP 36/2021 sebagaimana telah diatur ditetapkan melalui Keputusan Gubernur dan pengumumannya maksimal 21 November.
 
Hal lain yang baiknya diketahui adalah upah minimum dihitung dengan mempertimbangkan variabel paritas daya beli (konsep untuk membandingkan kesejahteraan negara), tingkat penyerapan tenaga kerja yang berasal dari masyarakat sekitar, dan juga median upah.
 
Penyesuaian upah berlaku bagi wilayah bersangkutan pada range nilai batas atas ataupun bawah. Upah minimum berlaku bagi pekerja baik pekerja sektor formal maupun informal, dimana wajib dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pekerjanya.
 
Tentunya banyak yang berharap bahwa kenaikan UMP 2024 dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
 
Adapun Upah Minimum Provinsi 2023 seperti telah diumumkan oleh pemerintah sebelumnya memiliki rentang naik bervariasi di setiap provinsi, dengan kisaran Rp 1.958.670 hingga Rp 4.901.798.
 
 
Berikut adalah daftar UMP 2023 di seluruh provinsi di Indonesia beserta persentase kenaikannya dari tahun sebelumnya:
- Aceh - 3.413.666 - 7,8
- Sumatera Utara - 3.325.200 - 7,45
- Sumatera Barat - 2.742.476 - 9,15
- Kepulauan Riau - 3.393.011 - 7,51
- Bangka Belitung - 3.498.479 - 7,15
- Riau - 3.537.509 - 8,61
- Jambi - 3.360.193 - 8,14
- Sumatera Selatan - 3.404.177 - 8,26
- Bengkulu - 3.270.505 - 8,1
- Lampung - 3.566.477 - 8,05
- Banten - 4.709.982 - 6,4
- DKI Jakarta - 4.901.798 - 5,6
- Jawa Barat - 1.958.670 - 7,88
- Jawa Tengah - 1.958.155 - 7,81
- DI Yogyakarta - 1.981.782 - 7,65
- Jawa Timur - 1.958.169 - 7,81
- Bali - 3.048.900 - 6,14
- Nusa Tenggara Barat - 3.019.533 - 8,01
- Nusa Tenggara Timur - 2.964.429 - 8,01
- Kalimantan Barat - 3.422.601 - 7,98
- Kalimantan Selatan - 3.436.776 - 7,56
- Kalimantan Tengah - 3.475.779 - 7,91
- Kalimantan Timur - 3.816.365 - 7,81
- Kalimantan Utara - 3.916.899 - 8,01
- Sulawesi Utara - 3.485.000 - 5,24
- Gorontalo - 3.188.307 - 7,95
- Sulawesi Tengah - 3.360.193 - 8,14
- Sulawesi Selatan - 3.490.810 - 7,91
- Sulawesi Barat - 3.176.359 - 7,95
- Sulawesi Tenggara - 3.437.874 - 7,81
- Maluku - 3.436.776 - 7,56
- Maluku Utara - 3.306.036 - 7,91
- Papua - 3.864.696 - 8,5
- Papua Barat - 3.660.432 - 7,98
 
Itulah yang perlu diketahui tentang tentang daftar upah minimum provinsi tahun sebelumnya dan kapan dilakukannya pengumuman kenaikan UMP 2024.***

Editor: Muhammad Nasrulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x