Tim Pengamanan KAI dan Polisi Tangkap Pelaku Tindakan Sabotase Jalur Kereta Api Stasiun Langen- Banjar

- 30 Oktober 2023, 13:38 WIB
Sabotase : Tumpukan batu di jalur Kereta Api di titik KM 316+7/8 petak antara Stasiun Langen - Stasiun Banjar, Dusun Sukamaju, Desa Mulyasari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar membayakan perjalanan kereta api.
Sabotase : Tumpukan batu di jalur Kereta Api di titik KM 316+7/8 petak antara Stasiun Langen - Stasiun Banjar, Dusun Sukamaju, Desa Mulyasari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar membayakan perjalanan kereta api. /Dok PT KAI Daop 5 Purwokerto
 
CilacapUpdate.com - Tim Pengamanan PT KAI Daop 5 Purwokerto bersama Kepolisian Sektor Pataruman dan Koramil Langen berhasil menangkap pelaku yang terindikasi melakukan sabotase jalur Kereta Api, Jumat, 27 Oktober 2023.
 
Tindakan terindikasi sabotase yang dimaksud adalah perbuatan meletakan tumpukan batu di jalur Kereta Api.
 
"Tim Pengamanan Daop 5 Purwokerto mengamankan salah satu pelaku terindikasi tindakan sabotase dengan meletakkan tumpukan batu di jalur Kereta Api di titik KM 316+7/8 petak antara Stasiun Langen - Stasiun Banjar, Dusun Sukamaju, Desa Mulyasari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar," ujat Manager Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto Feni Novida Saragih melalui siaran resmi.
 
Pihak Daop 5 Purwokerto menerangkan, sebelumnya, mereka mendapat laporan bahwa Kereta Api Serayu jurusan Pasar Senen-Purwokerto tertemper tumpukan batu di titik KM 316+7/8 petak antara Stadion Langen- Stasiun Banjar, pada pukul 19.10 WIB,Jumat 27 Oktober 2023.
 
 
Demi keselamatan penumpang, perjalanannya harus berhenti sejenak di petak jalan. Benturan tersebut menyebabkan pecahnya tiga bantalan rel ditemukan.
 
Pelaku sabotase ditangkap dan diamankan Tim Daop 5 Purwokerto, setelah dimintai keterangan, pelaku diserahkan ke pihak berwajib.
 
"Tim Daop 5 Purwokerto menangkap dan mengamankan pelaku dan selanjutnya pelaku diamankan dan dimintai keterangan, kemudian diserahkan ke Polsek Pataruman untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," Feni menambahkan.
 
Tindakan perusakan dan sabotase tersebut dikecam pihak KAI Daop 5 Purwokerto, karena sangat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
 
"KAI Daop 5 Purwokerto mengecam tindakan sabotase dan vandalisme karena dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api," lanjut dia.
 
Dan mereka akan menindak tegas sesuai proses hukum bagi seluruh oknum yang melakukan sabotase jalur kereta api. Sesuai undang-undang yang berlaku.
 
Undang-undang yang mengatur pelarangan tindakan pelaku sabotase tersebut terdapat dalam UU 23 tahun 2007 pasal 178 dan sanksi untuk mereka tertulis pada pasal 192.
 
Bunyi UU 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 178 adalah sebagai berikut:
 
“Setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api."
 
 
Dan Bunyi UU 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 192 sebagai berikut:
 
“Setiap orang yang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, dan bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam pasal 178, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)."
 
Selain penangkapan, upaya pencegahan pun dilakukan oleh pihak Daop 5 Purwokerto untuk mengamankan jalur kereta api. Upaya tersebut meliputi:
- Patroli Pengamanan di area rawan
- Sosialisasi kepada masyarakat dan anak-anak sekolah di sekitar jalur kereta api
 
KAI Daop 5 Purwokerto mengaku, sudah melaksanakan sebanyak 130 kegiatan sosialisasi keselamatan perkeretaapian, sepanjang tahun 2023.
 
Mereka juga menjelaskan keberhasilan penangkapan pelaku indikasi sabotase ini juga karena bantuan dari masyarakat sekitar yang melaporkan tindakan mencurigakan.
 
"Keberhasilan upaya menangkap oknum indikasi sabotase ini juga terbantu melalui kerjasama dengan masyarakat sekitar yang telah melaporkan saat melihat tindakan oknum dan kondisi jalur KA yang mencurigakan," ungkap Feni.
 
Tindak lanjut laporan tersebut akan dikoordinasikan bersama kepolisian setempat.
 
"Hasil tindak lanjut laporan tersebut selalu dikoordinasikan bersama jajaran kepolisian setempat, melalui kolaborasi jajaran unit Pengamanan PT KAI Daop 5 Purwokerto dan Kepolisian," jelas dia.
 
 
Selain itu, KAI Daop 5 Purwokerto juga mengapresiasi seluruh masyarakat yang telah peduli menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan Kereta Api sebagai transportasi publik. 
 
Mereka juga meminta masyarakat untuk melaporkan apabila melihat hal yang mencurigakan dan membahayakan.
 
"Sebagai salah satu bentuk komitmen keselamatan maka pengamanan dijalur KA terus dilakukan dengan berbagai upaya. KAI Daop 5 Purwokerto akan terus mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui kegiatan yang mencurigakan dan membahayakan di sekitar jalur rel dengan menghubungi petugas di stasiun terdekat atau Contact Center 121 line: (021) 121" tutup dia.***
 
 

Editor: Muhammad Nasrulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x