c. Contoh Kasus: Sebuah kelompok masyarakat menganggap budaya atau tradisi kelompok lain sebagai rendah atau tidak sesuai dengan nilai-nilai mereka sendiri, sehingga muncul ketidakharmonisan dan ketegangan antar kelompok.
b. Prejudis
a. Definisi: Prejudis adalah sikap atau pandangan negatif terhadap individu atau kelompok berdasarkan stereotip tanpa dasar yang kuat atau pengalaman langsung.
b. Dampak di Indonesia: Prejudis dapat merugikan hubungan antarindividu atau kelompok, menciptakan ketidakadilan dan merugikan keberagaman.
c. Contoh Kasus: Seorang majikan memutuskan untuk tidak mempekerjakan seseorang hanya berdasarkan asal suku atau agama tanpa mempertimbangkan kualifikasi atau kemampuan yang dimiliki individu tersebut.
3. Diskriminasi
a. Definisi: Diskriminasi adalah perlakuan tidak adil atau tidak setara terhadap individu atau kelompok berdasarkan perbedaan tertentu seperti suku, agama, ras, atau jenis kelamin.
b. Dampak di Indonesia: Diskriminasi dapat mengakibatkan ketidaksetaraan dalam akses terhadap peluang, hak, dan sumber daya.
c. Contoh Kasus: Pemberian hak-hak tertentu hanya kepada kelompok tertentu, sementara kelompok lain dikecualikan atau diberikan hak yang lebih sedikit, menghasilkan ketidaksetaraan sosial.
Dalam mengatasi permasalahan etnosentrisme, prejudis, dan diskriminasi, kita dapat memastikan bahwa Indonesia tetap menjadi negara yang membanggakan keragamannya dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
Kita semua memiliki peran dalam menciptakan masyarakat yang inklusif dan adil bagi semua warganya.***