Jawa Timur Heboh! Penawaran Pinjaman Online Palsu Mengatasnamakan Pondok Pesantren Al-Falah Sumber Malang

- 6 Oktober 2023, 19:12 WIB
Jawa Timur Heboh! Penawaran Pinjaman Online Palsu Mengatasnamakan Pondok Pesantren Al-Falah Sumber Malang/Ilustrasi: Freepik.com @daniel-007
Jawa Timur Heboh! Penawaran Pinjaman Online Palsu Mengatasnamakan Pondok Pesantren Al-Falah Sumber Malang/Ilustrasi: Freepik.com @daniel-007 /

1. Periksa Kredibilitas Sumber

Saat menerima tawaran pinjaman online, pertama-tama periksa kredibilitas sumbernya. Jika penawaran datang dari institusi keuangan yang tidak dikenal atau tidak memiliki situs web resmi, waspadailah.

Selalu lebih baik berurusan dengan lembaga keuangan yang memiliki reputasi baik dan terdaftar secara resmi.

2. Verifikasi Identitas

Jangan pernah memberikan informasi pribadi seperti nomor KTP, nomor rekening bank, atau kata sandi secara sembarangan. Pastikan Anda telah memverifikasi identitas pihak yang menawarkan pinjaman online.

Anda dapat mencari informasi tentang lembaga tersebut secara online atau menghubungi mereka secara langsung untuk memastikan keabsahan penawaran.

Baca Juga: Dapatkan Mobil Impian Tidak Lagi Mimpi, Cukup Ajukan Pinjaman di BRIguna Langsung Terwujud, Begini Caranya!

3. Waspadai Bunga dan Biaya yang Tidak Masuk Akal

Bunga dan biaya yang terlalu tinggi atau tidak masuk akal adalah tanda yang jelas dari penawaran pinjaman online palsu.

Selalu baca dengan cermat syarat dan ketentuan penawaran sebelum setuju. Jika ada sesuatu yang tidak wajar, segera tinggalkan penawaran tersebut.

4. Gunakan Sumber Resmi

Jika Anda membutuhkan pinjaman online, pastikan Anda mengaksesnya melalui situs web resmi lembaga keuangan atau aplikasi yang terpercaya. Jangan mengikuti tautan dari pesan berantai atau email yang mencurigakan.

5. Laporkan Penipuan

Jika Anda menjadi korban penipuan pinjaman online, segera laporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib dan lembaga keuangan terkait.

Semakin cepat tindakan diambil, semakin besar kemungkinan penjahat tersebut dapat ditangkap dan dihentikan.

Halaman:

Editor: Achmad Ade Salim Kurniawan

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah