Dilansir CilacapUpdate.com dari ANTARA, barang bukti yang diamankan mencakup:
- 129 drum besar yang digunakan untuk fermentasi,
- 4560 botol CIU siap edar,
- 7 jeriken berisi 30 liter CIU,
- 5 buah tungku,
- 30 tabung gas,
- 9 wajan besar,
- 31 karung gula pasir,
- 11 ember kosong,
- 8 drum besar kosong,
- 9 bungkus ragi,
- satu karung beras merah, dan
- satu buah timbangan.
Selain barang bukti yang telah disebutkan, polisi juga berhasil menangkap seorang individu yang diduga sebagai pemilik dan pelaku utama dalam produksi dan penjualan miras ilegal tersebut. Individu tersebut bernama Johan, dan dia sekarang menjadi tersangka utama dalam kasus ini.
Keberhasilan Unit Reskrim Polsek Metro Tambora Jakarta Barat dalam mengungkap pabrik miras berkedok konveksi ini adalah hasil dari kerja keras mereka dan dukungan dari masyarakat yang peduli akan keamanan lingkungan sekitar mereka.
Baca Juga: Liburan Tanpa Khawatir Budget: Temukan 8 Hotel Hemat Dekat Jogja Expo Centre
Pengaduan dari warga setempat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar pabrik ilegal ini memainkan peran kunci dalam mengungkap operasi ilegal yang merugikan masyarakat.
Menurut Kapolsek Kompol Putra Pratama, penemuan pabrik miras ini tidak hanya mencengangkan, tetapi juga membuktikan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di sekitar mereka.
"Kami sangat mengapresiasi laporan dari warga yang telah membantu kami mengungkap kejahatan ini. Kerja sama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam memberantas kejahatan di lingkungan sekitar," katanya.
Pabrik miras ilegal seperti ini adalah ancaman serius bagi masyarakat. Selain merugikan perekonomian negara melalui praktik peredaran ilegalnya, miras ilegal juga dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan dan sosial.
Oleh karena itu, tindakan tegas dan pengungkapan kasus semacam ini sangatlah penting untuk memastikan keamanan dan kesejahteraan masyarakat.